Mobil Dinas di Pemkot Jambi Mati Pajak. |
Jambipos Online,
Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi akhirnya akan segera melakukan pemutihan
Pajak Kendaran Bermotor (PKB) pada awal bulan Februari mendatang. Pelaksanaan
pemutihan ini berdasarkan surat permohonan ijin dari Badan Keuangan Daerah
(BAKEUDA) Provinsi Jambi yang ditujukan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.
Didalam surat tersebut berdasarkan hasil rapat BEKAUDA
dengan sejumlah instansi terkait ,maka rumusan yang dihasilkan dari rapat
tersebut menetapkan pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN
KB) akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan 29 April
2017.
“Pemutihan PKB dan BBN KB berupa pembebasan sanksi
administratif serta untuk BBN KB II diberlakukan untuk semua wajib pajak,"
kata Kailani, Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi.
Ia mengaku, pelaksanaan pemutihan pajak kendaran bermotor
tinggal menunggu putusan dari Gubernur Jambi Zumi Zola. “Dalam waktu dekat akan
ditanda tangani pak Gubernur. Pemutihan ini sempat tertunda Desember 2016 lalu,”
katanya.
Sempat Tertunda
Sebelumnya, program Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jambi
dengan UPTD Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) itu batal lantaran data
kendaraan di Samsat dengan di Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi belum sinkron.
“Iya memang ada kita rencanakan kembali, namun belum tahu
bulan apa," kata Kailani. Pada 2017, rencananya program itu dilakukan
lagi. Menurut Kailani, belum ada pembahasan lebih rinci terkait pelaksanaan,
sehingga kepastian waktu belum diketahuinya.
Kailani menegaskan pemutihan hanya berlaku untuk denda
saja, sementara pajak tetap harus dibayar oleh wajib pajak, karena merupakan
kewajiban. Wajib pajak mana saja yang akan mendapatkan pemutihan, Kailani juga
mengatakan belum bisa memastikan.
“Bagaimana teknisnya, itu belum kita bahas lebih lanjut.
Setelah dibahas dengan Polda Jambi, baru bisa kita putuskan yang menunggak
berapa tahun yang akan mendapatkan pemutihan denda pajak itu," jelasnya.
Sementara itu, terkait sinkronisasi data kendaraan antara
Samsat dengan Ditlantas Polda Jambi, menurut Kailani, sudah berjalan dan hampir
rampung. Dalam waktu dekat, sinkronisasi sudah selesai dan pembahasan pemutihan
bisa dilaksanakan. "Sudah berjalan dan hampir selesai. Dalam waktu dekat
langsung kita bahas bersama polda," katanya.
Terkait website Samsat yang belum bisa diakses pemilik
kendaraan untuk mengecek pajak kendaraan secara online, Kailani mengatakan saat
ini memang belum bisa. Pasalnya, perangkatnya masih dipersiapkan. "Alatnya
masih kita siapkan. Ketika sudah rampung, wajib pajak bisa kembali mengecek
melalui website itu," katanya.
Sebelumnya, Pemprov Jambi melalui Dispenda Provinsi Jambi
berencana melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor untuk penunggak
lima tahun ke bawah pada November-Desember 2016. Namun, karena data kendaraan
di Samsat dan Ditlantas Polda Jambi tidak sinkron, maka pelaksanaan pada 2016
dibatalkan. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE