KPK Temukan Indikasi Wawan Samarkan Aset, ICW: Telusuri
Sampai Tuntas
Jambipos Online, Jakarta - Indonesia Corruption Wacth (ICW)
mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus menelusuri
kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri
Whardana (TCW) alias Wawan.
Pada Kamis (5/1/2017), KPK memeriksa empat orang swasta dan
satu notaris yakni Lioe Seng Tjin, H Epi Suparya, Siti Halimah alias Iim,
Untung (notaris) dan Yayah Rodiah. "Mereka diperiksa sebagai saksi dalam
kasus TPPU TCW," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/1/).
Koordinator ICW, Ade Irawan mengatakan, dalam kasus
pencucian uang, penyamaran biasanya jadi satu dari beberapa fase pencucian
uang. Untuk itu, kata Ade, penting bagi KPK untuk terus mengungkap assetnya
berada dimana dan siapa saja yang ikut menikmati.
"KPK harus mengusut tuntas pencucian uang Wawan
ini," tegas Ade, saat dihubungi media, Kamis (5/1). Ade menambahkan,
jika bicara korupsi, apalagi dilakukan oleh pejabat publik yang memiliki
kekuasaan politik dinasti, bukan cuma bicara soal kerugian negara. Namun, lebih
parah lagi korupsi yang dilakukan oleh keluarga Atut, jelas merugikan warga
Banten.
"Korupsi jelas merugikan warga negara, dalam kasus
Wawan, tentu saja merugikan warga Banten," tegas Ade. ICW menilai,
KPK sudah sepantasnya mengembangkan lebih jauh kasus TPPU Wawan, karena
sudah terlihat siapa saja yang dijadikan perantara aliran uang. Kemudian aliran
uang dalam bentuk apa saja, tinggal bagaimana KPK dengan sigap mengembangkan
kasusnya.
Ade mengingatkan, masyarakat Banten harus melawan korupsi.
“Kenapa keluarga Atut maju terus di Pilkada Banten, karena akses terhadap
sumber daya akan lebih mudah ketika berkuasa. Apalagi keluarga Atut kan
keluarga pengusaha,” ujarnya.
Berdasarkan temuan ICW dan sejumlah lembaga, dalam kurun
waktu tiga tahun yakni antara 2011-2013 di dua instansi, Kementerian Pekerjaan
Umum (PU) dan Dinas Bina Marga serta Tata Ruang Provinsi Banten, perusahaan
milik keluarga Atut mendapat 52 proyek dengan nilai Rp723,4 miliar.
KPK, seperti disampaikan Febri Diansyah, telah mengantongi
bukti dan informasi dugaan Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan melakukan
penyamaran aset melalui pihak keluarga, yang sebagian besarnya merupakan
penyelenggara negara, seperti kakak kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu
Chasanah, istri Wawan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany dan keponakannya
anggota DPR RI, Andika Hazrumy.
Lembaga antirasuah itu terus mendalami bukti dan informasi
dugaan penyamaran dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. "Beberapa
layer harus kita teliti dan pastikan ada indikasi uang dari hasil
kejahatan," jelasnya. (Rel/Gandi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE