Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Hakim PT Jambi (P Napitupulu) Dilaporkan Terima Suap Rp 1 Miliar, Hakim Napitupulu Minta Jangan Dipecat


Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, disidangkan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan menerima suap Rp 1 miliar.Detik.com

 
Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, disidangkan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan menerima suap Rp 1 miliar.Detik.com
Jambipos Online, Jakarta - Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, disidangkan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan menerima suap Rp 1 miliar. Napitupulu meminta tidak dipecat karena sedang sakit jantung.

“Apabila majelis berpendapat terlapor melanggar kode etik mohon berkenaan mempertimbangkan bawah terlapor memiliki 4 anak. Anak 1 sudah menikah, anak kedua pascasarjana, anak ketiga kuliah di UI, anak 4 kuliah di ITB dan anak ini butuh biaya dan bimbingan," kata Napitupulu.

Hal itu disampaikan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta, Rabu (4/1/2017). Napitupulu diadili oleh empat komisioner Komisi Yudisial, yaitu Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, dan Sumartoyo, serta tiga hakim agung.

Dalam pembelannya, Napitupulu mengaku tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana yang dilaporkan ke KY. Ia meminta MKH mempertimbangkan kesehatannya yang menurun.

“Terlapor menderita jantung dan telah divonis dokter RSCM harus operasi jantung bypass," ucap Napitupulu.

Sebelum bertugas di PT Jambi, Napitupulu berdinas di PT Palembang. Sebelum itu, ia menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Pangeran memvonis bebas mantan Dirut Merpati Hotasi Nababan. Pangeran memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan tersebut didirikan.

Istri Menangis
Elfida Pangaribuan.
Elfida Pangaribuan bersaksi membela suaminya, hakim Pangeran Napitupulu. Elfida terus menangis terisak membela suaminya yang dilaporkan menerima suap Rp 1 miliar. “Saya menikah 6 September 32 tahun lalu," kata Elfida.

Hal itu diceritakan dalam sidang MKH yang digelar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta, Rabu (4/1/2017). Napitupulu diadili oleh empat komisioner Komisi Yudisial, yaitu Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, dan Sumartoyo, serta tiga hakim agung. Napitupulu terancam dipecat karena dugaan menerima suap Rp 1 miliar.

Hasil pernikahan mereka dianugerahi 4 anak. Sepanjang pembelaannya, Elfida menangis terisak sehingga suaranya nyaris hilang. Elfida, yang mengenakan batik cokelat, berusaha tabah membeberkan alasan-alasannya.

Anggota MKH terdiam dan tertegun. Elfida membela suaminya dengan mengatakan laporan suap Rp 1 miliar itu tidak benar. Mendengar pembelaan istrinya, Pangeran Napitupulu tak kuasa menahan kesedihannya. Air mata menetes. Tisu memenuhi meja di tengah ruang Wiroyono di lantai 2 MA itu.

Sehari-hari, Napitupulu merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya, ia bertugas di PT Palembang dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu memvonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Napitupulu memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan itu dibentuk. (*)

Sumber: Detik.com

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar