Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, disidangkan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan menerima suap Rp 1 miliar.Detik.com |
Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, disidangkan dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH) atas dugaan menerima suap Rp 1 miliar.Detik.com |
Jambipos Online, Jakarta - Hakim tinggi pada Pengadilan
Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu, disidangkan dalam Majelis Kehormatan
Hakim (MKH) atas dugaan menerima suap Rp 1 miliar. Napitupulu meminta tidak
dipecat karena sedang sakit jantung.
“Apabila majelis berpendapat terlapor melanggar kode etik
mohon berkenaan mempertimbangkan bawah terlapor memiliki 4 anak. Anak 1 sudah
menikah, anak kedua pascasarjana, anak ketiga kuliah di UI, anak 4 kuliah di
ITB dan anak ini butuh biaya dan bimbingan," kata Napitupulu.
Hal itu disampaikan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung
MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta, Rabu (4/1/2017). Napitupulu
diadili oleh empat komisioner Komisi Yudisial, yaitu Maradaman Harahap, Joko
Sasmito, Farid Wajdi, dan Sumartoyo, serta tiga hakim agung.
Dalam pembelannya, Napitupulu mengaku tidak pernah menerima
uang Rp 1 miliar tersebut sebagaimana yang dilaporkan ke KY. Ia meminta MKH
mempertimbangkan kesehatannya yang menurun.
“Terlapor menderita jantung dan telah divonis dokter RSCM
harus operasi jantung bypass," ucap Napitupulu.
Sebelum bertugas di PT Jambi, Napitupulu berdinas di PT
Palembang. Sebelum itu, ia menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Salah satu
vonis yang dikenal publik adalah saat Pangeran memvonis bebas mantan Dirut Merpati
Hotasi Nababan. Pangeran memecahkan rekor sebagai vonis bebas pertama di
Pengadilan Tipikor Jakarta sejak pengadilan tersebut didirikan.
Istri Menangis
Elfida Pangaribuan. |
Elfida Pangaribuan bersaksi membela suaminya, hakim
Pangeran Napitupulu. Elfida terus menangis terisak membela suaminya yang
dilaporkan menerima suap Rp 1 miliar. “Saya menikah 6 September 32 tahun
lalu," kata Elfida.
Hal itu diceritakan dalam sidang MKH yang digelar di gedung
MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta, Rabu (4/1/2017). Napitupulu diadili
oleh empat komisioner Komisi Yudisial, yaitu Maradaman Harahap, Joko Sasmito,
Farid Wajdi, dan Sumartoyo, serta tiga hakim agung. Napitupulu terancam dipecat
karena dugaan menerima suap Rp 1 miliar.
Hasil pernikahan mereka dianugerahi 4 anak. Sepanjang
pembelaannya, Elfida menangis terisak sehingga suaranya nyaris hilang. Elfida,
yang mengenakan batik cokelat, berusaha tabah membeberkan alasan-alasannya.
Anggota MKH terdiam dan tertegun. Elfida membela suaminya
dengan mengatakan laporan suap Rp 1 miliar itu tidak benar. Mendengar pembelaan
istrinya, Pangeran Napitupulu tak kuasa menahan kesedihannya. Air mata menetes.
Tisu memenuhi meja di tengah ruang Wiroyono di lantai 2 MA itu.
Sehari-hari, Napitupulu merupakan hakim tinggi pada
Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebelumnya, ia bertugas di PT Palembang dan hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta.
Salah satu vonis yang dikenal publik adalah saat Napitupulu
memvonis bebas mantan Dirut Merpati, Hotasi Nababan. Napitupulu memecahkan
rekor sebagai vonis bebas pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sejak
pengadilan itu dibentuk. (*)
Sumber: Detik.com
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE