Rupiah Cetakan Desember 2016.IST |
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W.
Martowardojo, menegaskan kembali bahwa uang Rupiah tidak memuat simbol
terlarang palu dan arit. Hal tersebut disampaikan menanggapi informasi dan
penafsiran yang berkembang di media, yang menyatakan bahwa uang Rupiah memuat
simbol terlarang palu dan arit.
Gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai
simbol palu dan arit merupakan logo Bank Indonesia yang dipotong secara
diagonal, sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan.
Gambar tersebut
merupakan gambar saling isi (rectoverso), yang merupakan bagian dari unsur
pengaman uang Rupiah. Unsur pengaman dalam uang Rupiah bertujuan agar masyarakat
mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang, sekaligus menghindari pemalsuan.
Gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga
terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya
dapat dilihat utuh bila diterawang.
Rectoverso umum digunakan sebagai salah
satu unsur pengaman berbagai mata uang dunia, mengingat rectoverso sulit dibuat
dan memerlukan alat cetak khusus.
Di Indonesia, rectoverso telah digunakan
sebagai unsur pengaman Rupiah sejak tahun 1990-an. Sementara logo BI telah
digunakan sebagai rectoverso uang Rupiah sejak tahun 2000.
Gubernur Bank Indonesia menegaskan pula bahwa Rupiah
merupakan salah satu lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal ini, uang Rupiah ditandatangani bersama oleh Gubernur Bank Indonesia
dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia mengingatkan
kembali kepada masyarakat agar senantiasa menghormati dan memperlakukan uang
Rupiah dengan baik. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE