Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp 6,8 Triliun

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (berita satu)
Jambipos Online, Jakarta - Pemerintah meningkatkan penyertaan modal negara di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan menyuntikkan dana sebesar Rp 6,8 triliun. Penambahan modal negara di BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 29 Desember 2016.

“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” demikian bunyi salah satu diktum PP Nomor 71/2016 yang tercantum dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (12/1).

Disebutkan, penyertaan modal negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016, yang digunakan untuk menambah aset bersih dana jaminan sosial sesehatan.

“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6.827.891.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) PP 71/2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2016 ini mulai berlaku saat diundangkan pada 29 Desember 2016 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (BS)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar