Ilustrasi-Uang Rupiah Cetakan Baru Desember 2016.IST |
Jambipos Online, Jambi-Bank Indonesia menegaskan adanya
kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
(KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi. Berdasarkan peraturan Bank
Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia
memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April
2017.
Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia
akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri),
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika
Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut
tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan
Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA
BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha
yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli
Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat.
KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk
menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB,
salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya
dimiliki WNI.
Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB,
pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia
yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih
terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan
merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.
Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting
untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan
efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah
dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau
kejahatan lainnya (extraordinary crime).
Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh
Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.
Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam
nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga
tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang
terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal
dari kejahatan maupun narkoba. (Rel BI)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE