Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


BI Tegaskan Kewajiban Perizinan bagi Penyelenggara KUPVA Bukan Bank


Ilustrasi-Uang Rupiah Cetakan Baru Desember 2016.IST


Jambipos Online, Jambi-Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) untuk memperoleh izin beroperasi. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017.

Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban. Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBI No.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. 

KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai KUPVA BB, salah satu kewajiban KUPVA BB adalah adanya badan hukum Perseroan Terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki WNI. 

Untuk mendapatkan izin sebagai penyelenggara KUPVA BB, pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia yang dilampiri dengan dokumen perizinan dan tidak dipungut biaya. Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha.

Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime). 

Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba. 

Kerja sama antara keempat instansi telah tertuang dalam nota kesepahaman, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia bersama lembaga-lembaga tersebut akan melakukan penertiban terhadap KUPVA BB Tidak Berizin yang terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba. (Rel BI)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar