Korban Riki Andalas siswa SMA 8 Merangin. |
Korban Riki Andalas siswa SMA 8 Merangin. |
Jambipos Online, Merangin-Riki Andalas siswa SMA 8 Merangin
ditikam dua kakak adik Kus (18) dan Haryadi (17) sama warga Keroya Kecamatan Pamenang,
Kabupaten Merangin, Senin 23 Januari 2017. Penikaman itu saat korban pergi ke
sekolah lebih kurang dari rumahnya 30 km ke sekolah di SMA N 8 Merangin.
Sekitar 1 km meninggalkan rumah pada saat itu ada pondok
kusang. Disana sudah menunggu Kus dan Har. Pada saat Riki melintas, Kus langsung
menyetop Riki diatas motor. Stop dulu setelah Riki turun dari motor, Kus bilang
ini pisau tikam. Setelah pisau ditangan lalu melepas tusukan.
Beberapa kali tusukan ke Riki dapat mengelak. Karena dua lawan
satu tikaman yang mendatang ke bahu sebelah kiri Riki membuat luka. Untung pada
saat itu ada salah seorang yang lewat, pas stop di Puskesmas, Riki lalu dibawa
ke Puskesmas Pamenang.
Kadus Desa Keroya Musya mangatakan pada Jambipos pada tahun
2016 memang anak tiga desa ini ribut. Tapi kami sudah buat surat perjanjian/perdamaian
antar 3 Desa Keroya, Tanjung Gedang dan Empang Menao.
Masalah keributan dibuat pada tanggal 22 Agustus 2016 yang
dihadiri oleh kepala desa dan BPD tiga desa juga ada lembaga adat, Tokoh
masyarakat beserta yang bersangkutan. Surat tersebut ditandatangani oleh dua
kepala desa. Desa Keroya dan Desa Empang Menao.
Kepala SMA N 8 Merangin Ibu Ade mengatakan padaa saat
dijumpai di ruang dinas sekolahnya pihak pertama Kardini yang berjanji kelas
XI-IPA 2. Pihak kedua Kusman kelas XII-IPS 1.
Tidak akan mengulangi perkelahian yang telah mereka lakukan.
Apabila terjadi kembali baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan
sekolah, pihak sekolah tidak bertanggung jawab untuk menyelesaikannya. Dan akan
dilimpahkan ke pihak yang berwajib. Dan siap menerima konsekuensi untuk
dikeluarkan dari SMA N 8 Merangin.
Surat tersebut juga ditandatangani oleh wali murid Musa F,
Zaim, Raden Frang. Dan juga ditandatangani oleh pihak sekolah.
Orang tua korban melihat anaknya tergeletak di Puskesmas Pamenang,
lalu melaporkan ke pihak kepolisian/Kapolsek Pamenang. Kapolsek Pamenang dikonfirmasi
Iptu S Nababan melalui Kabid Humas Nabaho membenarkan. “Sekarang masih dalam
proses,” katanya. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE