Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Aulia Tasman dan Masrial Dituntut 8,5 Tahun Penjara


Aulia Tasman dan Masrial Dituntut 8,5 Tahun Penjara.

Jambipos Online, Jambi-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membacakan tuntutan terhadap Masrial, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Universitas Jambi (Unja) tahun 2012, dalam Persidangan di PN Jambi, Selasa (17/1/2017). Tuntutan JPU sama seperti tuntutan kepada terdakwa mantan Rektor Unja Selain Aulia Tasman.

Masrial merupakan rekanan dalam proyek tersebut. “Menuntut terdakwa (Masrial) dengan hukuman 8,5 tahun penjara," ujar JPU Viktor saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (17/1/2017).

Selain itu, Masrial juga dituntut pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, yang jika tidak dibayar ganti pidana penjara 4 tahun 3 bulan. (JP03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar