Aulia Tasman dan Masrial Dituntut 8,5 Tahun Penjara. |
Jambipos Online, Jambi-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membacakan tuntutan terhadap Masrial, terdakwa dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Universitas Jambi (Unja)
tahun 2012, dalam Persidangan di PN Jambi, Selasa (17/1/2017). Tuntutan JPU
sama seperti tuntutan kepada terdakwa mantan Rektor Unja Selain Aulia Tasman.
Masrial merupakan rekanan dalam proyek tersebut. “Menuntut
terdakwa (Masrial) dengan hukuman 8,5 tahun penjara," ujar JPU Viktor saat
membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa
(17/1/2017).
Selain itu, Masrial juga dituntut pidana denda sebesar Rp
500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar
uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar, yang jika tidak dibayar ganti pidana
penjara 4 tahun 3 bulan. (JP03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE