Bidan Praktek Swasta (BPS) bernama Merduwati di Desa Pelakar Jaya (SPC) Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. |
Jambipos
Online, Merangin-Seorang Bidan Praktek Swasta (BPS) bernama Merduwati di Desa
Pelakar Jaya (SPC) Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin meminta pekerjanya
mengembalikan gaji selama 8 bulan sebesar Rp 6 Juta karena melanggar Surat
Perjanjian Kerja (SPK). BPS Merduwati
meminta AC, seorang karyawan BPS asal Desa Rejo Sari mengembalikan gaji yang
telah diterimanya sejak bekerja dari April hingga Desember 2016.
Menurut
keterangan dari LSM LP2TERI kepada Jambipos
Online, kronologis pengembalian paksa upah itu ketika, AC melamar jadi
karyawan di BPS Merduwati di Desa Pelekar Jaya April 2016 lalu. Sebelum bekerja
AC dengan BPS Merduwati membuat surat perjanjian kerja. Dalam surat perjanjian
itu dituliskan kalau pelamar harus bekerja minimal setahun.
Sejak April
2016 hingga Desember 2016 AC bekerja dengan baik dengan upah yang diterima
bervariasi setiap bulannya. Jika ditotal upah yang diterima AC selama bekerja
dengan BPS Merduwati mencapai Rp 8 Juta.
Namun dalam
perjalanan kerja, AC merasa tak betah lagi bekerja di BPS Merduwati. Kemudian
BPS Merduwati menyanggupi permintaan berhenti AC namun dengan syarat gaji yang
telah diterima AC harus dikembalikan.
Karena AC tak
tahan lagi kerja di BPS Merduwati, terpaksa orang tua dari AC mengembalikan uang
itu sebanyak Rp 6 juta. Baru AC bisa keluar dari klinik milik BPS Merduwati
tersebut.
Salah seorang
petugas Puskesmas Pamenang mengatakan kepada Jambipos, praktek bidan swasta ibu
Mardu di SPC di Pelakar Jaya itu dia terima rawat inap.
“Coba tanya siapa dokternya,
seharus nya dan aturan dia ada punya dokter Umum. Yang kedua dia terima pasien
yang melahirkan, persalinan, dia harus punya gelar SPOG kalau tidak berarti dia
melanggar aturan bisa dijerat dengan hukum,” ungkapnya.
Jambipos
Online mengkonfirmasi kepada BPS Mardu lewat telepon gengam No 0852666278xx. “Saat
ditanya ini ibu Mardu ya, dia jawab ya. Dia malah balik bertanya, kamu siapa. Saya
lalu menjawab saya Yahya dari wartawan Jambipos Online. Baru bilang gitu handphone
lalu diambil oleh suami nya Zamri dan menjawab kamu ada perlu apa. Saya jawab, mau
konfirmasi keberadaan Klinik BPS Mardu, dia jawab kami semua lengkap beritakanlah
saya dulu dari jurnalis juga,” demikian laporan Yahya.
“Lanjut, BPS Mardu
mengatakan, setelah melihat konsep berita ini, dia bilang silahkan dinaikkan
beritanya, kami tidak takut katanya. Dan juga orang dinas sudah pernah turun ke
tempat kami untuk mengecek. Ditanya kapan orang dinas turun dan siapa orangnya,
dia jawab ado lah,” sebut Yahya dalam laporan beritanya. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE