Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Aneh, Bidan Praktek Swasta di Merangin Meminta Karyawan Kembalikan Gaji



Bidan Praktek Swasta (BPS) bernama Merduwati di Desa Pelakar Jaya (SPC) Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.


Jambipos Online, Merangin-Seorang Bidan Praktek Swasta (BPS) bernama Merduwati di Desa Pelakar Jaya (SPC) Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin meminta pekerjanya mengembalikan gaji selama 8 bulan sebesar Rp 6 Juta karena melanggar Surat Perjanjian Kerja (SPK). BPS  Merduwati meminta AC, seorang karyawan BPS asal Desa Rejo Sari mengembalikan gaji yang telah diterimanya sejak bekerja dari April hingga Desember 2016.

Menurut keterangan dari LSM LP2TERI kepada Jambipos Online, kronologis pengembalian paksa upah itu ketika, AC melamar jadi karyawan di BPS Merduwati di Desa Pelekar Jaya April 2016 lalu. Sebelum bekerja AC dengan BPS Merduwati membuat surat perjanjian kerja. Dalam surat perjanjian itu dituliskan kalau pelamar harus bekerja minimal setahun. 

Sejak April 2016 hingga Desember 2016 AC bekerja dengan baik dengan upah yang diterima bervariasi setiap bulannya. Jika ditotal upah yang diterima AC selama bekerja dengan BPS Merduwati mencapai Rp 8 Juta. 

Namun dalam perjalanan kerja, AC merasa tak betah lagi bekerja di BPS Merduwati. Kemudian BPS Merduwati menyanggupi permintaan berhenti AC namun dengan syarat gaji yang telah diterima AC harus dikembalikan. 

Karena AC tak tahan lagi kerja di BPS Merduwati, terpaksa orang tua dari AC mengembalikan uang itu sebanyak Rp 6 juta. Baru AC bisa keluar dari klinik milik BPS Merduwati tersebut. 

Salah seorang petugas Puskesmas Pamenang mengatakan kepada Jambipos, praktek bidan swasta ibu Mardu di SPC di Pelakar Jaya itu dia terima rawat inap. 

“Coba tanya siapa dokternya, seharus nya dan aturan dia ada punya dokter Umum. Yang kedua dia terima pasien yang melahirkan, persalinan, dia harus punya gelar SPOG kalau tidak berarti dia melanggar aturan bisa dijerat dengan hukum,” ungkapnya.

Jambipos Online mengkonfirmasi kepada BPS Mardu lewat telepon gengam No 0852666278xx. “Saat ditanya ini ibu Mardu ya, dia jawab ya. Dia malah balik bertanya, kamu siapa. Saya lalu menjawab saya Yahya dari wartawan Jambipos Online. Baru bilang  gitu  handphone lalu diambil oleh suami nya Zamri dan menjawab kamu ada perlu apa. Saya jawab, mau konfirmasi keberadaan Klinik BPS Mardu, dia jawab kami semua lengkap beritakanlah saya dulu dari jurnalis juga,” demikian laporan Yahya.

“Lanjut, BPS Mardu mengatakan, setelah melihat konsep berita ini, dia bilang silahkan dinaikkan beritanya, kami tidak takut katanya. Dan juga orang dinas sudah pernah turun ke tempat kami untuk mengecek. Ditanya kapan orang dinas turun dan siapa orangnya, dia jawab ado lah,” sebut Yahya dalam laporan beritanya. (Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar