Yuninta Asmara Syahirsah. IST |
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan menyatakan berkas perkara
Yuninta Asmara, yang tersangkut kasus dugaan korupsi uang makan
minum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Batanghari tahun
2008/2009, telah lengkap (P21).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto mengatakan, berkas
wakil ketua DPRD Kabupaten Batanghari ini sudah dinyatakan (P21) dan telah
serah terima tahap 2.
"Ya serah terima tahap 2 Yuninta Asmara Syahirsah jam
10 pagi tadi," ujar Dedy, Jumat (16/12/2016). Bahkan, Yuninta yang juga
isteri Bupati Batanghari, Syahirsah ini kini ditahan di ruang tahanan (rutan)
wanita Lapas Klas II Muarabulian, Kabupaten Batanghari.
"Tersangka ditahan di rutan wanita Batanghari,"
ungkap Dedy singkat. Seperti diketahui, Yuninta ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus uang makan. Selain Yuninta, ada juga Zulfikar, Ida Nursanti dan
Erpan yang ditetapkan menjadi tersangka.
Selain Yuninta, ketiga diantaranya telah menjalani masa
hukumannya setelah divonis di Pengadilan Tipikor Jambi. Sementara berkas
Yuninta baru lengkap dan sudah pelimpahan tahap 2.
Kasus dugaan korupsi uang makan minum Setda Batanghari
tahun anggaran 2008-2010 ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,9
miliar. Hasil penyidikan, diduga Rp790 juta mengalir ke Badan Kontak
Majelis Taklim (BKMT) yang dipimpin Yuninta, istri Bupati Syahirsah pada
periode pertama. (*)
Sumber: IMCNews
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE