Jambipos Online Jakarta, - Direktur Tangerang Public
Transparency Watch (TRUTH), Beno Novit Neang mendukung upaya Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus pencucian uang tersangka
Tubagus Chaeri Whardana alias wawan yang tak lain adik Ratu Atut.
Beno mengatakan, desain korupsi yang ada di Banten, di era
Ratu Atut, terkonsepsi secara keluarga. Terbukti ketika Wawan dan Atut
tertangkap tangan secara bersamaan oleh KPK. Kemudian, dari pengembangan kasus,
aliran uang dari korupsi itu mengalir ke
kroni yang juga bagian keluarga. Seperti wawan dengan sang istri, lalu Atut
dengan anak-anak, adik, kakak, hingga keluarga lain.
"Dalam kasus korupsi alat kesehatan(alkes), dari fakta persidangan dan hasil pemeriksaan,
Wawan dalam korupsi alkes itu tidak hanya bermain sendiri sebagai pengusaha
tapi melibatkan eksekutif Tangerang
Selatan yang kebetulan istrinya selaku walikota. Itu terbukti dari fakta
persidangan dan keterangan saksi yang ada di BAP kasus wawan. Airin di mention berkali kali namanya, jadi
bukan sebagai pelaku pasif. Tapi pelaku aktif disana," ujar Beno, saat
dihubungi wartawan, Selasa (27/12).
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saut Situmorang mengungkapkan dapat mengusut pencucian uang Wawan dengan
pendekatan follow money agar pelaku pasif bisa dijerat Diantara mereka adalah
istri Wawan yang menjadi Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rahmi Diany,
kemudian keponakannya Andika Hazrumy menjabat anggota DPR RI, serta Kakak
kandungnya yang menjadi Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Beno mengatakan, bukti sederhana dalam pencucian uang
Wawan, bisa dilihat dari sitaan KPK berupa barang bergerak dan tidak bergerak,
seperti mobil dan sertifikat, yang disita dari Andika Hazrumy yang kini
mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Banten, Airin Rahmi Diany
Walikota Tangerang Selatan, serta Kakak kandungnya yang menjadi Bupati Serang,
Ratu Tatu Chasanah.
"Dengan adanya mobil yang disita, sertifikat, yang
mengatasnamakan keluarga Wawan dan Atut,
itu bagian dari konsepsi korupsi yang dilakukan secara keluarga,"
tegasnya.
Menurut dia, dengan pola korupsi seperti itu, jelas saja
memunculkan dinasti politik yang berbahaya karena tujuannya hanya menggemukkan
ekonomi keluarga bukan menciptakan kemakmuran bagi masyarakat Banten.
"Penerapan politik dinasti di lapangan, adalah
pembajakan demokrasi, termasuk di Banten, untuk membuka ruang korupsi,"
tandas dia.
Dalam kasus Banten,
kata Beno, korupsi dilakukan Adik Kakak secara bersama. Selain itu juga
membuka ruang politik menempatkan keluarga lain di posisi strategis seperti
menjadi bupati walikota, anggota DPR,
yang outputnya semata menggemukan ekonomi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Komisi
Pemberantan Korupsi (KPK) benar-benar serius dalam mengungkap kasus dugaan pencucian
uang yang melibatkan adik Ratu Atut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dihubungi terpisah, Peneliti ICW Firdaus Ilyas menambahkan,
kasus pencucian uang terhadap Wawan, jangan sampai mandeg. Dari hasil telusuran
penyidikan KPK, sebenarnya sudah jelas alurnyam kemana uang pencucian uang itu
diarahkan atau lewat siapa saja perantaranya.
"Dari hasil penyidikan itu kan sebenarnya bisa
terlihat. Banyak kroni Ratu Atut terlibat dalam proyek infrastruktur,
kesehatan. Kroni Atut diduga terlibat di banyak simpul proyek-proyek, dan
bermasalah," tegas Firdaus, saat dihubungi media, Selasa (27/12).
Firdaus menegaskan, KPK sudah sepantasnya mengembangkan
lebih jauh kasus TPPU Wawan, karena sudah terlihat siapa saja yang dijadikan
perantara aliran uang. Kemudian aliran
uang dalam bentuk apa saja, tinggal bagaimana KPK dengan sigap mengembangkan
kasusnya.
"KPK bisa Melihat siapa saja yang terlibat, atau dalam
konteks TPPU menaikkan kasus ini ke persidangan," tegasnya.
Dari temuan ICW dan sejumlah lembaga, dalam kurun waktu
tiga tahun (2011-2013) di dua instansi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan
Dinas Bina Marga serta Tata Ruang Provinsi Banten, perusahaan milik keluarga
Atut mendapat 52 proyek dengan nilai
723, 4 miliar.
Setidaknya ada dua lapis gurita bisnis keluarga Atut cs.
Lapis pertama adalah perusahaan kepemilikan langsung, yang dikendalikan oleh
dinasti Atut. Kedua, perusahaan-perusahaan yang diindikasi sebagai bendera atau
kamuflase saja, misalnya punya afiliasi dengan jaringan bisnis.
ICW mencatat ada sebelas perusahaan yang dimiliki langsung
oleh keluarga Atut dan setidaknya ada 24 jaringan perusahaan lain yang
berkaitan dengan keluarga Atut cs. Dua puluh empat perusahaan ini selalu
menjadi pemenang –atau minimal jadi nomor 2 atau 3. Ini acap kali terjadi dalam
lelang tender.
Bahkan, dalam kurun 2008 hingga 2013, ICW menemukan 33
proyek yang dimenangkan perusahaan keluarga Atut dengan total nilai proyek
478,728 miliar. Sementara pada Pemprov Banten, perusahaan keluarga Atut
memenangkan 19 proyek dengan total nilai proyek 244,604 miliar.
Totalnya ada 52 proyek yang dimenangkan perusahaan
keluaraga Atut di Kementerian PU dan Pemprov Banten dengan total nilai kontrak
sebesar Rp 723,333 miliar. Di tahun 2012, sebanyak 24 perusahaan yang
diindikasi milik keluarga Atut telah menang 110 proyek dengan total nilai
346,287 miliar.
Firdaus mewanti-wanti, dalam kasus tindak korupsi kroni
Ratu Atut, tidak memberikan dampak pembelajaran politik bagi masyarakat.
Sehingga perilaku korupsi kroni Atut dan keluarga harus terus diingatkan karena
berkaitan dengan nilai.
"Masyarakat Banten seolah lupa, bahwa daerah mereka
hancur lebur, fasilitas buruk, karena korupsi dan didorong oleh praktek korupsi
dinasti politik," tegas Firdaus.
Dalam konteks pilkada, masyarakat Banten seakan lupa dan
kemudian tidak melihat korupsi kroni Atut sebagai persoalan besar. Untuk itu,
pemberantasan korupsi oleh KPK harus massif. Harus ada efek jera higga
menyentuh ke akarnya tidak hanya di permukaan tapi mendasar.
"Korupsi kroni Atut, membuat hak publik dihilangkan.
Ketika kroninya muncul lagi, dengan janji muluk, orang mudah memaafkan dengan
janji muluk muluk atau gestur politik yang ramah tamah, kemudian melupakan
bahwa keluarganya bagian yang diindikasikan melakukan praktik korupsi yang
merugikan publik," tegasnya. (Rel- Riza Khairi-GANDI Indonesia)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE