Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi
melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dissosnaker) Kota Jambi bersama dengan dewan
pengupahan sudah sepakat menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun
2017 mendatang sebesar Rp 2.146.860.
Kepala Dinsosnaker Kota Jambi, Kaspul, mengatakan, besaran upah tersebut naik 8 hingga 11 persen dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, besarnya UMK Jambi sebesar Rp 1.920.000.
Kepala Dinsosnaker Kota Jambi, Kaspul, mengatakan, besaran upah tersebut naik 8 hingga 11 persen dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, besarnya UMK Jambi sebesar Rp 1.920.000.
Menurutnya, besaran UMK Jambi sudah ditetapkan dan juga
sudah disetujui dan ditandatangani oleh walikota Jambi. “Dari Pak Wali langsung
di berikan ke Pak Gubernur dan kita saat ini tinggal menunggu persetujuan
gubernur saja karena inikan merupakan SK gubernur," kata Kaspul.
Disebutkannya, UMK terbaru akan berlaku mulai 1 Januari
2017. Besaran UMK ini pun wajib diikuti oleh seluruh perusahaan yang ada di
Kota Jambi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE