ILUSTRASI-Lahan Gambut Ditanami Sawit di Muarosabak, Tanjabtim. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jambi-Kepolisian Sektor Jambi Timur
menangkap FAH terduga penipu penjualan tanah warisan, yang dengan aksinya itu
meraup sekitar Rp300 juta pembayaran dari empat orang korban.
FAH, warga Lorong Kuningan, Kelurahan Talang Banjar, Kota
Jambi ditangkap polisi lantaran menipu empat orang korban, kata Kapolsek Jambi
Timur, Kompol Waras Sundari.
Penangkapan dilakukan setelah korbannya melaporkan bahwa
FAH telah menjual tanah, tetapi tidak menyertakan surat-surat yang sah dan
lengkap.
Empat orang korban yang melaporkan kasus itu ke Polsek
Jambi Timur adalah Siti Farida. Ia telah membayar Rp35 juta, Achirman r Rp137
juta, Ahmadi Rp20 juta, dan Iwan Bugwarto Rp130 juta, sehingga total hasil FAH
dari aksi penipuan itu Rp322 juta.
Luas lahan tanah yang dipermasalahkan oleh para korban
sekitar 3.500 meter persegi di Kecamatan Kotabaru. Tanah itu dijual tanpa
sepengetahuan ahli waris lainnya sehingga tidak memiliki dokumen yang sah dan
resmi untuk suatu transaksi jual beli.
Sementara itu, FAH membantah melakukan penipuan. Dalam
kasus ini, ada delapan orang ahli waris tanah milik yang dijual FAH,salah satu
dari tujuh ahli waris, sedangkan dokumen aslinya masih di tangan seorang ahli
waris.
FAH kini mendekam di sel Mapolsek Jambi Timur dan akan
dikenai pasal 378 KUH Pidana jouncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal
lima tahun penjara. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE