Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Sekda Provinsi Jambi Ridham Priskab Diganti, Erwan Malik Pelaksana Tugas


Serah terima jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dari Ridham Priskab kepada Erwan Malik, Sabtu 31 Desember 2016. IST

Jambipos Online, Jambi-Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Ridham Priskab ternyata ikut juga dicopot oleh Gubernur Jambi H Zumi Zola. Sebanyak 584 orang pejabat Eselon II, III, IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi dikukuhkan di lapangan Kantor Gubernur Jambi, Sabtu (31/12/2016). Posisi Sekda Provinsi Jambi dijabat (Plt) Erwan Malik.

Acara pengukuhan ini langsung di hadiri Gubernur Jambi Zumi Zola dan jajaran staf SKPD  yang akan dikukuhkan. Zumi Zola sangat berharap para PNS yang telah dikukuhkan jabatanya dapat menjalankan tugas dengan sebaik- baiknya, dikarenakan kinerja sebelumnya masih belum maksimal.

Adapun pejabat yang dikukuhkan ada 584 pejabat berdasarkan Sk no 1113/kep.gub/bkd-5.2/2016. Jumlahnya 14  eselon II, 153 Eselon  III dan 417 eselon   IV.

Menanggapi pencopotan dirinya, Ridham mengatakan, dengan telah dicopotnya jabatannya sebagai Sekda Provinsi Jambi dirinya akan menemui Gubernur Zola dan meminta posisi. “Ya saya mohon posisi saya setelah tidak menjadi sekda lagi di mana?,” kata Ridham.

Kata Ridham, untuk jabatan di Pemprov Jambi tidak adalagi karena dirinya merupakan eselon I. Ia meminta Gubernur Jambi Zola merekomendasikan dirinya menjadi ASN di Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau jabatan ya saya pikir tidak ada lagi sudah habis. Karena itu saya mohon sekiranya saya direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Saya minta diurus nanti surat rekomendasi. Terserah nanti mungkin setelah saya diterima Kemendagri nanti Kemendagri yang memutuskan saya dimana (posisinya),” kata Ridham.

Ridham mengatakan, Erwan Malik merupakan senior di Pemerintahan Provinsi Jambi. Erwan Malik sudah banyak jabatan yang telah diemban dan dipegang. 

“Cuma harapan saya sebagai birokrat murni yang pernah menjabat Sekda Provinsi Jambi bahwa memang dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan ini pahami betul regulasi ketentuan peraturan keundangan yang berlaku," ujar Ridham.

Disebutkan, kebijakan bisa saja terjadi diskresi. Tetapi diskresi itu adalah diskresi yang akuntabel, diskresi yang bisa dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, kuncinya adalah dengan perfomance kepada peraturan kepada undang-undang dan peraturan lainnya.

“Saya berharap penuh, bahwa pimpinan kita itu gubernur dan wagub. Saya pastikan bahwa beliau tidak tahu masalah teknis sampai detil. Saya pastikan itu,” katanya. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar