Anak buaya. (Huffington Post) |
Jambipos Online, Jambi-Jajaran Polda Jambi hingga Rabu (7/12/2016) masih menyelidiki siapa pelaku pengirim anak buaya yang hendak diseludupkan
lewat Bandara Jambi. Sementara sindikat pemburu liar dan pelaku perdagangan
ilegal satwa langka dilindungi di Jambi ternyata tidak lagi hanya mengincar
harimau, gajah, rusa dan trenggiling untuk diperdagangkan ke luar Jambi. Mereka
kini gencar memburu dan memperdagangkan buaya langka.
Hal itu terbukti dari terungkapnya pengiriman enam ekor
anak buaya melalui Bandara Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Kota Jambi. “Satuan
gabungan Polisi Kehutanan (Polhut) Jambi dan Polda Jambi hingga Senin (5/12)
masih memburu pelaku perdagangan ilegal anak buaya tersebut. Enam ekor anak
buaya yang hendak dikirim ke Manado, Sulawesi Utara tersebut masih kami amankan
dan akan segera diserahklan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)
Jambi,”kata Kepala Balai Karantina Pertanian Jambi, Rudi Barmara di Kota Jambi,
Senin (5/12/2016).
Menurut Rudi, petugas Balai Karantina Pertanian Jambi
Bandara STS Jambi berhasil mengendus pengiriman enam ekor anak buaya tersebut
melalui pemeriksaan x-ray (sinar x) terhadap satu paket kiriman mencurigakan di
bandara tersebut, Minggu (4/12) sore.
Setelah paket kiriman tersebut dibuka ternyata isinya enam
ekor anak buaya langka khas Jambi, yakni buaya Sinyulong atau buaya muara
dengan panjang antara 35 – 45 centimeter. Anak buaya tersebut dikirim melalui
paket titipan kilat dengan tujuan pengiriman ke Manado. Tetapi alamat jelas
pengirim dan tujuan paket tersebut tidak ada.
Kasus tersebut masih kembangkan dengan meminta keterangan
pihak perusahaan ekspedisi.
Sementara itu, petugas Polhut Balai Konservasi Sumber Daya
Manusia (BKSDA) Provinsi Jambi unit Bandara STS Jambi, Subroto menjelaskan,
enam anak buaya diamankan di Bandara STS Kota Jambi merupakan jenis buaya Sinyulong,
buaya khas Jambi. Buaya tersebut diduga hasil buruan dari Taman Nasional Berbak
dan Sembilang, Provinsi Jambi.
Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Trisnadi mengatakan, Polda Jambi
telah menerjunkan petugas mengusut perdagangan ilegal anak buaya tersebut.
Penyelidikan kasus perdagangan anak satwa langka dilindungi itudiarahkan kepada
perusahaan ekspedisi dan para pemburu liar di daerah itu. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE