Praktik PETI milik para Cukong di Sarolangun. Dan Peta PETI di Wilayah TNKS. Foto Asenk Lee/Jampos Online |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggenjot
penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait PETI dan membentuk tim
pemeberantasan PETI. Pemprov Jambi juga serius dalam melakukan pemberantasan
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Pemprov Jambi telah membuat Perda dan akan
melegalkan penambangan emas tersebut. Caranya dengan merencanakan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR).(Baca Juga: Lokalisir PETI, Warsi Dorong Pemda Terbitkan IPR)
Gubernur Jambi, Zumi Zola mengatakan, untuk pemberantasan
PETI, selain dengan WPR juga perlu adanya kesadaran dari seluruh pihak dan
keseriusan dalam penanganan PETI sendiri.
Disebutkan, Pemprov Jambi kini terus melakukan pengkajian
lebih lanjut terkait WPR. “Masih kami kaji, karena hal ini tidak bisa
kami lakukan sendiri, masih ada pemerintah daerah yang memiliki wilayah dan
kami ada kementrian yang memberikan izin ruang,” kata Zola.
Terkait Tim Pemberantasan PETI, lanjut Zola akan didukung
secara penuh. Namun dengan catatan sesuai dengan prosedur dan disesuaikan
dengan dana anggaran Pemprov yang ada.
Sementara itu, Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia
(KKI) Warsi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk segera
menerbitkan Perda Ijin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal itu penting guna
melokalisir wilayah-wilayah tambang rakyat yang dilakukan secara tradisional,
bukan dengan cara-cara pemakain alat berat.
Maneger Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI)
Warsi, Rudi Syaf juga mendesak Pemprov Jambi untuk serius dalam memerangi PETI
di Provinsi Jambi.
Menurut Rudi, menyangkut soal PETI, pemerintah segera
melakukan revisi tata ruang wilayah dan mengalokasikan kawasan untuk tambang
rakyat.
“Mengakomodir tambang rakyat itu penting dilakukan untuk mengatasi
masalah peti. Selain itu juga perlu dilakukan dengan kehatihatian untuk
mengakomodir masyarakat setempat, jangan sampai nanti ketika ada kawasan yang
dilegalkan untuk pertambangan emas, yang bermain adalah para cukong. Sementara
masyarakat setempat hanya sebagi pekerja. Disini kehatihatian pemerintah sangat
diperlukan,” kata Rudi Syaf. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE