Bupati Merangin Al Haris |
Jambipos Online, Merangin- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Merangin, Provinsi Jambi, menghentikan program beasiswa jenjang pendidikan S3
karena terganjal aturan yang tidak membolehkan pemerintah membiayai pendidikan
melebihi S1.
Bupati Merangin Al Haris di Bangko mengatakan dengan
dihentikannya program itu dana tahap kedua sebesar Rp 700 juta dalam program
“Merangin Pintar” untuk 16 orang mahasiswa, kini tidak bisa lagi dibayarkan.
"Aturan tidak memperbolehkan pemerintah memberikan
beasiswa untuk jenjang pendidikan S3, karena jenjang itu bukan lagi standar
pendidikan. Tapi sudah pendidikan lebih," katanya, Jumat (25/11).
Bupati menjelaskan, beasiswa hanya boleh diberikan untuk
jenjang pendidikan sekolah dasar sampai jenjang pendidikan S1. Hal itu sesuai
kajian hasil rapat bersama Pemprov Jambi dan rekomendasi BPK, dimana Pemkab
Merangin sudah dilarang membayar beasiswa itu.
"Jadi bukannya Bupati yang tidak mau membayar, tapi
aturannya begitu. Kami juga sudah diingatkan BPK untuk lebih berhati-hati dalam
menganggarkan dana bantuan sosial," ujarnya.
Bupati mengatakan bahwa hal itu juga didasari dengan adanya
temuan belasan miliar rupiah anggaran beasiswa S3 di Pempov Jambi untuk tahun
anggaran 2014 dan tahun anggaran 2015.
Tidak bisa dibayarnya program beasiswa S3 itu, juga terjadi
di Pemkab Sarolangun dan beberapa kabupaten lain yang memprogramkan anggaran
dana untuk beasiswa S3.
Bahkan di Pemerintah Provinsi Jambi, tegas Bupati, juga
sudah tidak menganggarkan lagi beasiswa untuk jenjang pendidikan S2 dan S3
tersebut, karena aturannya memang sudah tidak diperbolehkan.
"Untuk itu, saya minta maaf sebesar-besarnya kepada
sebanyak 16 orang mahasiswa program beasiswa S3 Merangin atas hal tersebut.
Namun saya akan terus berupaya meningkatkan SDM Merangin," ujarnya.
Bupati menyebut munculnya program beasiswa S3 Merangin itu
bermula saat dirinya bertemu dengan Muchtar Latif, ketua program pasca sarjana
IAIN Sultan Thaha Jambi.
"Karena ada sebanyak 16 orang anak Merangin kuliah S3
di IAIN, Bapak Muchtar Latif mengusulkan agar 16 orang tersebut diberi
beasiswa. Mengingat usulan itu bagus untuk membangun SDM Merangin lalu saya setujui,"
kata Haris.
Selanjutnya pembicaraan itu diteruskan dengan MoU antara
Pemkab Merangin dengan IAIN Sultan Thaha Jambi. Pada pembayaran pertama tidak
terjadi masalah, namun saat pembayaran kedua sudah terganjal aturan.
Haris menambahkan, Pemkab Merangin juga telah membuat
peraturan bupati untuk beasiswa itu ke Pemprov Jambi, tapi gubernur juga tidak
mengizinkan karena memang aturannya yang tidak memperbolehkan. (An)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE