Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemerintah Pusat Akan Kucurkan DIPA Provinsi Jambi 2017 Sebesar Rp 5,681 Triliun




Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Pusat akan mengucurkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Provinsi Jambi tahun 2017 sebesar Rp 5,681 triliun untuk 43 kementerian/lembaga dengan jumlah keseluruhan sebanyak 478.

Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jambi Rinardi kepada wartawan, Jumat (16/12/2016) mengatakan, Satker Kementerian/Lembaga (K/L) dengan pagu DIPA terbesar wilayah Jambi adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,5 triliun. Meski tetap terbesar dalam pagu DIPA 2017, namun Kementerian PUPR juga menjadi K/L dengan penurunan pagu terbesar.

“Jumlah DIPA 2017 mengalami penurunan sebesar 4,6 persen dibandingkan tahun anggaran 2106. Pagu tahun 2016 sebesar Rp1,688 triliun dan turun menjadi Rp1,5 triliun di tahun anggaran 2017," kata Rinardi.

Sedangkan DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk daerah Jambi sebesar Rp 13,55 triliun, atau naik satu persen dibanding tahun anggaran 2016. Dengan dana TKDD terbesar adalah Provinsi Jambi, yakni Rp2,730 triliun Selain itu, Kementerian Pertahanan menjadi K/L dengan peningkatan DIPA terbesar di Jambi, yakni Rp131 miliar di tahun 2017.

Disebutkan, dilihat dari persentase peningkatan dan penurunan pagu DIPA, Satker K/L Perpustakaan Nasional RI mengalami peningkatan tertinggi sebesar 171,88 persen dan Satker K/L Kementerian Dalam Negeri mengalami penurunan pagu terbesar atau mencapai 97,88 persen.

Kata Rinardi, alokasi belanja K/L difokuskan untuk mendanai program prioritas pembangunan terutama infrastruktur dan konektivitas serta peningkatan kualitas dan pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.

Disebutkan, dalam prioritas adalah pemenuhan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari belanja negara yang harus dikelola secara efisien dan efektif, dengan target yang tepat.

Besarnya anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa tahun 2017 menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai semangat Nawa Cita. Karenar itu pemerintah daerah harus menggunakan anggaran tersebut dengan patut dan tepat.

Di samping itu kualitas pengelolaan APBD kata Rinanrdi harus ditingkatkan melalui penyusunan APBD secara terukur dan berbasis output, dengan memastikan alokasi anggaran dimanfaatkan. Seperti meningkatkan belanja publik sehingga alokasinya lebih besar dari belanja pegawai.

Kemudian mengoptimalkan penggunaan dana yang bersumber dari transfer ke daerah secara lebih produktif, termasuk mengalokasikan minimal 25 persen dari dana transfer umum DAU dan DBH untuk belanja infrastruktur sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah.

Tidak hanya itu, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan kabupaten dan kota, itu untuk mempercepat pembangunan sarana/prasarana perdesaan, serta melakukan efisiensi terhadap belanja operasional.

“Presiden juga meminta agar pemerintah daerah meningkatkan kompetensi dan kapasitas perangkat daerah agar dapat bekerja secara profesional, baik dalam mengelola keuangan daerah maupun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya. (JP-01)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar