Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Pusat akan mengucurkan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk Provinsi Jambi tahun 2017 sebesar Rp 5,681
triliun untuk 43 kementerian/lembaga dengan jumlah keseluruhan sebanyak 478.
Kepala Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Jambi Rinardi kepada wartawan, Jumat (16/12/2016) mengatakan, Satker
Kementerian/Lembaga (K/L) dengan pagu DIPA terbesar wilayah Jambi adalah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp1,5 triliun.
Meski tetap terbesar dalam pagu DIPA 2017, namun Kementerian PUPR juga menjadi
K/L dengan penurunan pagu terbesar.
“Jumlah DIPA 2017 mengalami penurunan sebesar 4,6 persen
dibandingkan tahun anggaran 2106. Pagu tahun 2016 sebesar Rp1,688 triliun dan
turun menjadi Rp1,5 triliun di tahun anggaran 2017," kata Rinardi.
Sedangkan DIPA Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
untuk daerah Jambi sebesar Rp 13,55 triliun, atau naik satu persen dibanding
tahun anggaran 2016. Dengan dana TKDD terbesar adalah Provinsi Jambi, yakni
Rp2,730 triliun Selain itu, Kementerian Pertahanan menjadi K/L dengan
peningkatan DIPA terbesar di Jambi, yakni Rp131 miliar di tahun 2017.
Disebutkan, dilihat dari persentase peningkatan dan
penurunan pagu DIPA, Satker K/L Perpustakaan Nasional RI mengalami peningkatan
tertinggi sebesar 171,88 persen dan Satker K/L Kementerian Dalam Negeri
mengalami penurunan pagu terbesar atau mencapai 97,88 persen.
Kata Rinardi, alokasi belanja K/L difokuskan untuk mendanai
program prioritas pembangunan terutama infrastruktur dan konektivitas serta
peningkatan kualitas dan pertahanan dan keamanan untuk mendukung stabilitas.
Disebutkan, dalam prioritas adalah pemenuhan alokasi
anggaran pendidikan sebesar 20 persen dan anggaran kesehatan sebesar 5 persen
dari belanja negara yang harus dikelola secara efisien dan efektif, dengan
target yang tepat.
Besarnya anggaran dana transfer ke daerah dan dana desa
tahun 2017 menunjukkan komitmen terhadap pelaksanaan desentralisasi dan
keberpihakan pemerintah untuk membangun Indonesia dari pinggiran sesuai
semangat Nawa Cita. Karenar itu pemerintah daerah harus menggunakan anggaran
tersebut dengan patut dan tepat.
Di samping itu kualitas pengelolaan APBD kata Rinanrdi
harus ditingkatkan melalui penyusunan APBD secara terukur dan berbasis output,
dengan memastikan alokasi anggaran dimanfaatkan. Seperti meningkatkan belanja
publik sehingga alokasinya lebih besar dari belanja pegawai.
Kemudian mengoptimalkan penggunaan dana yang bersumber dari
transfer ke daerah secara lebih produktif, termasuk mengalokasikan minimal 25
persen dari dana transfer umum DAU dan DBH untuk belanja infrastruktur sesuai
dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
Tidak hanya itu, Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10
persen dari dana perimbangan kabupaten dan kota, itu untuk mempercepat
pembangunan sarana/prasarana perdesaan, serta melakukan efisiensi terhadap
belanja operasional.
“Presiden juga meminta agar pemerintah daerah meningkatkan
kompetensi dan kapasitas perangkat daerah agar dapat bekerja secara
profesional, baik dalam mengelola keuangan daerah maupun dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat," katanya. (JP-01)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE