Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Menjalin Konektivitas dengan Pembangunan Infrastruktur


Ibnu Ziady MZ, ST, MH


Catatan Kecil Debat Kandidat Cabup/Cawabup Sarolangun

Oleh: Ibnu Ziady MZ, ST, MH

Jambipos Online-Menyimak acara debat antara dua pasang kandidat cabup/cawabup Kabupaten Sarolangun dengan tema “Menuju Sarolangun yang Berdaya Saing” yang diinisiasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun pada hari Sabtu 10 Desember 2016 yang lalu cukup menarik dan layak diapresiasi. 

Karena kegiatan ini adalah yang pertama digelar untuk hajatan pilkada serentak jilid II, disiarkan secara langsung oleh TVRI Stasiun Jambi, dan yang tidak kalah menarik adalah dimoderatori oleh presenter yang sudah sangat populer, Tina Talisa. Ini menjadi starting poin bagi KPU Kabupaten Sarolangun yang sudah selangkah lebih dahulu melaksanakan proses pilkada yang akan terus berlanjut pada tahapan berikutnya. 

Adalah yang materi perdebatan yang cukup menarik dan menjadi trading topik di tengah-tengah masyarakat adalah ketika kedua cabup saling beradu argumen tentang konektivitas.  Hal ini berawal dari pernyataan kandidat nomer urut dua pada season pertanyaan yang diajukan kepada kandidat nomor urut satu. 

Topik ini terus menggelinding menjadi materi debatable di berbagai kalangan, dari diskusi di warung kopi, hingga di dunia maya yang menjadi trend penyampaian informasi saat ini. Beragam interpretasi yang muncul ketika kalimat ini dilontarkan, tergantung dari sudut pandang mana kita memaknainya.

Dalam sudut pandang ekonomi kontribusi infrastruktur dalam pembangunan adalah untuk mengatasi masalah-masalah pembangunan yang meliputi kesenjangan, pengangguran, dan kemiskinan. Infrastruktur sebagai sarana prasarana yang mempermudah aksesibilitas dari satu tempat ke tempat lain, akan memberikan kemudahan dalam distribusi pembangunan fasilitas-fasilitas lainnya. 

Sehingga, pemerataan pembangunan dalam hal apapun menjadi lebih mudah. Hal ini memiliki efek domino dan multiplier bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan. Ketika akses mudah, insentif untuk membangun usaha meningkat karena kemungkinan untuk sukses lebih besar. 

Adanya usaha-usaha baru menciptakan lapangan pekerjaan sehingga pengangguran terkurangi. Terakhir, ketika kesenjangan dan pengangguran teratasi, maka kemiskinan dapat berangsur menurun. Singkatnya, infrastruktur berperan penting dalam penanggulangan masalah masyarakat sehingga tercapai pembangunan. Pembangunan itu sendiri merupakan pencapaian kesejahteraan (kemaslahatan) bagi masyarakat secara merata.

Pembangunan infrastruktur akan berhasil optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat kelompok terendah dan mempersempit kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin, manakala pemerintah mampu memetakan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan roda kegiatan ekonomi, terutama di daerah. 

Hal ini disebabkan setiap daerah memiliki keunggulan masing-masing, baik dari sisi kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kapasitas institusi. Pemetaan kebutuhan di tiap daerah itu perlu dilakukan guna menentukan jenis infrastruktur yang diperlukan, seperti kebutuhan jalan, jembatan, pasar, perbankan, pelabuhan, irigasi, dan listrik. 

Penyediaan jenis infrastruktur yang tepat tidak hanya akan mengurangi ketimpangan, tapi juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan usaha serta kesempatan kerja. Disninilah sebenarnya inti konektivitas pembangunan infrastruktur yang diperbincangkan saat ini.

Dalam kacamata ekonomi, pembangunan infrastruktur adalah proyek strategis. Hasilnya, tidak segera terasa dalam 1-2 tahun, namun memberi landasan yang kokoh bagi perputaran lalu-lintas barang dan jasa. 

Dalam dunia investasi penyediaan sarana dan prasarana ini menjadi salah satu penilaian indikator kemudahan berusaha di suatu daerah termasuk Kabupaten Sarolangun. Betapa strategisnya pembangunan infrastruktur, dapat dilihat dari  hasil studi Progressive Policy Institute yang menunjukkan setiap 1 dollar AS yang dibelanjakan untuk infrastruktur transportasi, berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebesar 1,5 – 2 dollar AS.

Pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antar wilayah ini penting untuk pergerakan ekonomi masyarakat. Apalagi infrastruktur tersebut untuk membuka keterisoasian suatu kawasan yang merupakan sumber-sumber produksi. 

Sejatinya, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi dapat menciptakan lingkaran kemakmuran. Hanmer et al (2000) mengidentifikasi sejumlah faktor positif dari keberadaan infrastruktur, seperti turunnya biaya operasional kegiatan ekonomi, meningkatnya volume kegiatan ekonomi, turunnya biaya input usaha, meningkatnya modal manusia, terbukanya peluang kegiatan ekonomi baru, dan kesempatan berusaha dan bekerja. 

Studi yang dilakukan Sun (2013) di sejumlah negara ASEAN menunjukkan pembangunan infrastruktur menghasilkan efek ganda, yakni penurunan kemiskinan dan pertumbuhan secara inklusif. Keuntungan ganda tersebut diperkirakan dapat terwujud karena pembangunan infrastruktur dapat menggerakkan aspek kesempatan promosi terhadap sumber daya alam dan sumber daya manusia, menurunkan kerentanan terhadap krisis, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi. 

Pada sisi modal manusia, pembangunan infrastruktur dapat meningkatkan kesempatan kerja dan produktivitas (Brenneman and Karf, 2002). Namun, kegagalan dalam mengidentifikasi kebutuhan masyarakat atas jenis infrastruktur yang diperlukan, pembangunan infrastruktur tidak akan berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Jambi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini dihadapkan pada berbagai tantangan dan kendala (threats) yang sangat kompleks. Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah daerah di bidang Infrastruktur menangkap hal tersebut menjadi sebuah peluang untuk dapat menjawab berbagai tantangan tersebut. 

Tantangan paling klasik dari tahun ke tahun yakni menyangkut soal keterbatasan anggaran. Kemampuan anggaran untuk sektor prasarana jalan di Provinsi Jambi ini masih belum mencukupi. Dengan terbatasnya anggaran, ruas-ruas jalan yang berdasarkan tingkat kerusakan seharusnya ditangani dengan peningkatan periodik terpaksa masih ditangani dengan cara pemeliharaan rutin.

Tantangan Pembangunan Infrastruktur

Ditengah-tengah tuntutan masyarakat yang sangat tinggi terhadap infrastruktur jalan yang aman, nyaman dan mantap, Dinas Pekerjaan Umum dengan segala potensi yang ada harus selalu memberikan pelayanan yang optimal dengan tetap mengedepankan asas prioritas penanganan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.

Penajaman Daftar Skala Prioritas (DSP) proyek benar-benar diproses secara obyektif. Perencanaan dilakukan secara matang, efektif (tepat guna) dan efisien (hemat anggaran), serta koordinasi yang baik dengan dinas/ instansi terkait dengan harapan hasilnya sesuai dengan apa yang diaspirasi-kan oleh masyarakat.

Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Jambi, tantangan lain yang harus mampu diatasi dalam memantapkan sistem jaringan jalan yakni kurangnya kesadaran dan disiplin para pengguna jalan, khususnya penggunaan, kendaraan besar dengan tonase melebihi kemampuan daya dukung badan jalan yang mengakibatkan percepatan tingkat kerusakan jalan menjadi lebih parah. 

Untuk itu dilakukan melalui tambahan kelengkapan rambu-rambu lalu lintas, penegakan hukum dan melibatkan pengusaha setempat dalam pemeliharaan rutin. 

Tantangan lainnya yakni kurangnya kesadaran dan disiplin masyarakat yang berdomisili di sepanjang jalan terhadap pemeliharaan bahu jalan dan drainase, sehingga saluran pem-buang di kiri dan kanan jalan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Mengatasi hal tersebut pemecahan dilakukan melalui peningkatan disiplin dan peran serta aktif masyarakat dalam pemeliharaan drainase jalan, antara lain dengan pemberdayaan masyarakat melalui KSO. 

Prioritas pembangunan infrastruktur, yang menjadi urat nadi perekonomian, saat ini sudah menjadi keharusan karena daerah ini sudah ketinggalan dibandingkan dengan daerah-daerah lain. Diantaranya mengenai prasarana jaringan jalan masih merupakan kebutuhan pokok bagi pelayanan distribusi komoditi perdagangan dan industri. 

Dari kondisi tersebut diatas, kedepan tantangan pembangunan di sektor pelayanan infrastruktur dasar dirasakan semakin berat, mengingat tidak sebandingnya laju penurunan kondisi prasarana fisik, baik jalan dan jembatan maupun prasarana pemukiman terhadap biaya yang dialokasikan untuk penanganannya. 

Pembangunan infrastruktur dengan menggunakan pola-pola kemitraan memerlukan komitmen dan pembagian hak dan kewajiban yang jelas dari para pemangku kepentingan yang terlibat. Ditengah tingginya tingkat perubahan kebijakan pembangunan, pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam memelihara komitmen yang telah disepakati. 

Di lain pihak kemampuan daerah yang bervariasi menimbulkan disparitas dalam pengelolaan dan penyediaan fasilitas pelayanan umum. Untuk itu perlu diupayakan peningkatan alokasi dana bagi pembangunan dan peningkatan infrastruktur dasar. Terlebih hampir di berbagai kesempatan warga masyarakat selalu mengeluh dan menuntut agar infrastruktur jalan dan jembatan serta saluran irigasi diperbaiki bahkan dibangun yang baru. 

Dalam kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur terdapat berbagai kebijakan dan peraturan perundangan yang terkait dengan pembangunan fasilitas pelayanan umum (infrastruktur) di daerah yang terkait dengan sektor-sektor seperti transportasi, energi dan ketenagalistrikan, telekomunikasi, air bersih/ air minum, perumahan dan permukiman, dan sumber daya air. 

Dalam penyediaannya, dikemukan pula standar keamanan dan pelayanan minimum publik yang harus dipenuhi baik oleh pemerintah ataupun oleh para pihak lainnya yang merupakan mitra kerja pemerintah. 

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan. 

Pengaturan mengenai pelaksanaan kerjasama antar daerah diatur secara jelas pada UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 195 s.d 197. Kerja sama daerah dimaksudkan untuk : meningkatkan kesejahteraan dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mengurangi kesenjangan daerah dalam penyediaan pelayanan umum khususnya di wilayah terpencil, wilayah perbatasan, dan daerah tertinggal.

Akhirnya, apa yang telah diwacanakan para calon bupati dan calon wakil bupati itu akan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua, tidak cukup hanya sebatas berdiskusi yang berujung emosi yang menghabiskan energi. Yang kita butuhkan adalh sebuah solusi untuk mengimplementasikan visi demi kemajuan Negeri.... (Penulis adalah warga Sarolangun berdomisili di Kota Jambi).


Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar