Jambipos Online, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akhirnya menahan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian
Dalam Negeri, Irman. Irman yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj)
Gubernur Jambi itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan
korupsi terkait proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.
Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB, Irman mengenakan rompi berwarna oranye. Dia pun menanggapi datar penahanannya malam ini. “Ini kan sudah SOP. Kita ikuti saja," kata Irman saat memasuki gedung KPK, Rabu (21/12) malam, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Irman ditahan di Rutan C-1 KPK, Kuningan, Jakarta untuk 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. (Baca: Sejak Tanggal Ini Irman Jadi Tersangka)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun. Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun. (JP-03)
Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.30 WIB, Irman mengenakan rompi berwarna oranye. Dia pun menanggapi datar penahanannya malam ini. “Ini kan sudah SOP. Kita ikuti saja," kata Irman saat memasuki gedung KPK, Rabu (21/12) malam, seperti dikutip dari JawaPos.com.
Irman ditahan di Rutan C-1 KPK, Kuningan, Jakarta untuk 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. (Baca: Sejak Tanggal Ini Irman Jadi Tersangka)
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan Irman selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari atau Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2 triliun. Dua tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012. Disebutkan total nilai proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE