Ratu Atut Chosiyah |
Jambipos Online-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menelusuri
dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias
Wawan yang tak lain adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah.
Salah satu pendekatan yang dipakai KPK, yakni dengan menelusuri
aliran uang Wawan yang diduga berasal dari tindak kejahatan, lebih
khususnya merupakan hasil korupsi. Langkah ini lebih dikenal dengan
sebutan ‘follow the money’.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, kepada wartawan di Jakarta, mengatakan, salah satu pendekatan yang dilakukan yakni follow
the money. " Kalau mengikuti arahnya uang pasti dapat diketahui,” kata
dia.
Cara lain, KPK juga menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh
Keluarga Wawan. Misalnya milik Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin
Rahmi Diany, keponakannya anggota DPR RI, Andika Hazrumy dan kakak
kandungnya Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
Seperti diketahui, ketiga orang itu pernah diperiksa penyidik dalam
kasus dugaan TPPU Wawan. Dugaan awal, mereka mengetahui dan berkaitan
erat dengan kasus pencucian uang ini.
Saut menjelaskan, mereka yang diduga turut menikmati hasil dari
kejahatan khususnya dari tindak pidana korupsi itu masuk kategori TPPU
pasif. Dan mereka bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Meski begitu, sambung Saut, pihak tidak akan gegabah dalam menguak
skandal pencucian uang Wawan. Katanya, hingga kini penyidikan kasus
tersebut masih berlangsung. “Kita masih mempelajarinya lebih lanjut,
TPPU sendiri kan baru beberapa tahun belakangan ini,” tandas Saut.
Dalam kasusnya, Wawan dijerat lantaran diduga melanggar Pasal 3 dan
atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau
Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU, juncto Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Digugat MAKI
Kemarin, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat Ratu Atut Chosiyah.
Kuasa Hukum MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan Ratu Atut sudah
menyandang status tersangka selama 3 tahun. Menurut dia, proses
penyidikan sebenarnya telah selesai namun berkas tersebut tidak kunjung
dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Atut diduga menerima hadiah dan memeras dalam proyek pengadaan
Alkes di Banten yang dianggap KPK tidak sesusai prosedur. Ada
penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS) pada proyek tersebut.
Untuk pengadaan Alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran
seharusnya kepala dinas kesehatan. Atut justru mengelegasikan proyek ini
ke jajaran di bawah kepala dinas.
Selain kasus tersebut, Atut adalah terpidana tujuh tahun penjara
terkait suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah
Konstitusi. Menurutnya melalui upaya praperadilan ini KPK dapat segera
menuntaskan perkara ini.
"Kita coba memecut kembali semangat KPK untuk menyelesaikan perkara
ini. Karena KPK dalam proses waktu yang bersamaan, Tubagus Chairi
Wardana (Wawan) yang juga adik Ratu Atut sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan oleh Pengadilan Tipikor divonis satu tahun penjara," jelas
Boyamin, dalam siaran pers.
Selain itu, dirinya berpendapat tindakan statmen ketua KPK Agus
Raharjo yang menunda proses hukum korupsi di Banten setelah pilkada
tidaklah tepat. Dirinya berharap KPK tidak terlalu lama menunda proses
hukum dalam perkara ini, tanpa harus menunggu selesainya Pilkada Banten.
"KPK harus ditegur dan tidak boleh bermain-main, karena bila
semakin lama tentunya akan merugikan negara berupa hilangnya barang
bukti dan saksi-saksi sehingga bisa saja nantinya Tersangka akan lepas
dan bebas jika suatu saat dibawa ke Pengadilan," katanya.
Sementara KPK, melalui juru bicaranya Febri Diansyah, mengungkapkan siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
Febri Diansyah mengatakan belum bisa memberikan jawaban secara
rinci mengenai materi gugatan yang dilayangkan MAKI. Menurut dia,
pihaknya akan mengetahui mengenai materi gugatan saat di persidangan.
"Kita dengar dulu apa sebenarnya inti permohonannya. Tempat untuk
membahas itu saya kira di pengadilan. KPK akan mempelajari dan kemudian
memberikan jawaban," ungkap Febri Diansyah. (REL-Gandi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE