Robert Butarbutar (tengah melihat kamera) dalam satu kegiatan Budaya. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jambi-Kontraktor terkenal di Jambi Robert
Butarbutar berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (19/12/2016) sekira
pukul 11.30 WIB. Robert Butarbutar datang sendirian membawa sebuah tas kecil
warna hitam. Kedatangan Robert Butarbutar di Kejati Jambi juga bertepatan
dengan kegiatan Ekspose Kasus oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi JW
Purba.
Saat Robert Butarbutar turun dari mobilnya dan bergegas
menuju ruang tunggu kantor Kejati Jambi. Tidak sempat menayakan apa tujuannya
dirinya datang ke Kejati Jambi.
Namun informasi yang diperoleh Jambipos Online menyebutkan, Robert Butarbutar akan diperiksa
terkait sejumlah proyek yang diduga bermasalah atau terindikasi dugaan korupsi.
Sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan milik Robert Butarbutar diduga ada
penyimpangan atau tidak sesuai dengan rencana awal.
Sebelumnya Erbindo Saragih SH MH saat masih menjabat Kajati
Jambi pernah mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangani sprindik terkait
dengan rekanan proyek Robert Butarbutar. Namun saat Erbindo Saragih tidak
menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi tersebut.
Sementara itu, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana
bantuan sosial (Bansos) beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, belum
rampung. Senin (19/12/2016) tim penyidik Kejati Jambi kembali melakukan ekspos
bersama pimpinan Kajati Jambi, untuk kelanjutan perkara ini.
Belum lama ini, tim penyidikan juga telah melakukan ekspos
perkara bansos beasiswa ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Jambi. “Rencananya kita akan ekspos internal dengan Pak Kajati,” kata Imran
Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.
Kata Imran, tim sudah membuat jadwal ekpos tersebut, hanya
saja belum terlaksana, karena tim masih fokus menyelesaikan pelimpahan perkara
lain. “Sekarang kita programnya lagi fokus menyelesaikan perkara-perkara,
karena ada jadwal pelimpahan perkara di akhir Desember ini yang harus kita
patuhi,” katanya.
Seperti diketahui, dana beasiswa itu menggunakan dana
Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar diduga
bermasalah. Dana bansos tersebut diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa,
mulai dari S1, S2 dan S3. Selain itu, dari 9 ribu orang penerima beasiswa
ternyata mayoritas adalah mahasiswa yang berasal dari Universitas Terbuka (UT).
Tidak hanya itu, tim kejaksaan juga menemukan adanya
kejanggalan lainnya. Antara lain, penerima mahasiwa dari Bansos itu tidak
mengajukan permohonan, sebagian penerima bahkan ada yang sudah tidak kuliah
lagi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE