Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Kontraktor Robert Butarbutar di Kejati Jambi, Ada Apa?


Robert Butarbutar (tengah melihat kamera) dalam satu kegiatan Budaya. Foto Asenk Lee Saragih.

Jambipos Online, Jambi-Kontraktor terkenal di Jambi Robert Butarbutar berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Senin (19/12/2016) sekira pukul 11.30 WIB. Robert Butarbutar datang sendirian membawa sebuah tas kecil warna hitam. Kedatangan Robert Butarbutar di Kejati Jambi juga bertepatan dengan kegiatan Ekspose Kasus oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi JW Purba.

Saat Robert Butarbutar turun dari mobilnya dan bergegas menuju ruang tunggu kantor Kejati Jambi. Tidak sempat menayakan apa tujuannya dirinya datang ke Kejati Jambi. 

Namun informasi yang diperoleh Jambipos Online menyebutkan, Robert Butarbutar akan diperiksa terkait sejumlah proyek yang diduga bermasalah atau terindikasi dugaan korupsi. Sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan milik Robert Butarbutar diduga ada penyimpangan atau tidak sesuai dengan rencana awal.

Sebelumnya Erbindo Saragih SH MH saat masih menjabat Kajati Jambi pernah mengatakan bahwa dirinya sudah menandatangani sprindik terkait dengan rekanan proyek Robert Butarbutar. Namun saat Erbindo Saragih tidak menjelaskan secara detail kasus dugaan korupsi tersebut. 

Sementara itu, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, belum rampung. Senin (19/12/2016) tim penyidik Kejati Jambi kembali melakukan ekspos bersama pimpinan Kajati Jambi, untuk kelanjutan perkara ini.

Belum lama ini, tim penyidikan juga telah melakukan ekspos perkara bansos beasiswa ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi. “Rencananya kita akan ekspos internal dengan Pak Kajati,” kata Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi.

Kata Imran, tim sudah membuat jadwal ekpos tersebut, hanya saja belum terlaksana, karena tim masih fokus menyelesaikan pelimpahan perkara lain. “Sekarang kita programnya lagi fokus menyelesaikan perkara-perkara, karena ada jadwal pelimpahan perkara di akhir Desember ini yang harus kita patuhi,” katanya.

Seperti diketahui, dana beasiswa itu menggunakan dana Bansos Biro Keuangan Pemprov dengan nilai total mencapai Rp 30 miliar diduga bermasalah. Dana bansos tersebut diterima oleh sekitar 9 ribu mahasiswa, mulai dari S1, S2 dan S3. Selain itu, dari 9 ribu orang penerima beasiswa ternyata mayoritas adalah mahasiswa yang berasal dari Universitas Terbuka (UT).

Tidak hanya itu, tim kejaksaan juga menemukan adanya kejanggalan lainnya. Antara lain, penerima mahasiwa dari Bansos itu tidak mengajukan permohonan, sebagian penerima bahkan ada yang sudah tidak kuliah lagi. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar