Jambipos Online, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi menyediakan sekitar Rp 17 miliar biaya pelayanan kesehatan gratis untuk
warga miskin tahun 2017. Jumlah warga miskin yang sudah masuk daftar penerima
pelayanan kesehatan gratis tersebut sekitar 3.978 orang.
Warga miskin di
Provinsi Jambi yang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis tersebut,
yaitu mereka yang sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan tidak masuk
dalam program BPJS Kesehatan.
“Biaya pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin
tersebut sudah dapat dimanfaatkan mulai Januari 2017 karena dananya sudah masuk
APBD. Pelayanan kesehatan gratis tersebut diberikan di pusat kesehatan
masyarakat maupun rumah sakit umum pemerintah,”kata Wakil Gubernur Jambi,
Fachrori Umar pada Pertemuan Fasilitas Kesehatan se-Provinsi Jambi dengan Badan
Penyelenggaran Jaminan (BPJS) Kepala BPJS Regional II (Jambi, Sumbar, Riau dan
Kepulauan Riau, Hidayat Suminta Pura di Hotel Novita, Senin (19/12/2016) lalu.
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Jambi, Facrori Umar dan
Kepala BPJS Regional II (Jambi, Sumbar, Riau dan Keulauan Riau, Hidayat Suminta
Pura melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (Memorandum of
Understanding/MoU) tentang Peningkatan Pelayanan Seluruh Fasilitas Kesehatan
se-Provinsi Jambi dan BPJS.
Fachrori Umar mengatakan, pemberian pelayanan kesehatan
gratis kepada warga miskin di Jambi merupakan salah satu bentuk komitmen
Pemprov Jambi mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia
Sehat (JKN – KIS).
“Warga pemegang KIS merupakan peserta yang masuk dalam
daftar JKN. Pemegang KIS yang berhak mendapat pelayanan kesehatan gratis di
Jambi termasuk juga penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bayi baru lahir
dari orang tua peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran),"katanya.
Pada kesempatan tersebut Fachrori Umar mengimbau warga
masyarakat Provinsi Jambi masuk program BPJS Kesehatan. Warga Jambi perlu masuk
program BPJS Kesehatan karena program tersebut memberikan jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.
Melalui program BPJS Kesehatan, tambah Fachrori Umar,
pelayanan kesehatan bisa dilakukan lebih lebih cepat, jeli dan teliti dengan
dana BPJS Kesehatan. Melalui pola pelayanan kesehatan tersebut, dokter bisa
mengidentifikasi masalah pasien dan melakukan tindakan atau pemeriksaan sesuai
dengan diagnosa lebih cepat dan tepat.
Fachrori Umar juga meminta seluruh jajaran dinas kesehatan,
pemilik fasilitas kesehatan dan pihak BPJS Kesehatan terus meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat.
"Saya mengajak seluruh stakeholder kesehatan dan BPJS
untuk selalu meningkatkan pelayanan dan koordinasi demi perbaikan pelayanan
kesehatan kepada warga masyarakat. Pelayanan kesehatan pemerintah dan program
BPJS Kesehatan perlu dilaksanakan secara terpadu agar masyarakat merasakan
manfaat BPJS," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Regional II Jambi, Sumbar, Riau
dan Keulauan Riau (Kepri) Hidayat Suminta Pura pada kesempatan tersebut
mengatakan, BPJS Regional II melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan
se-Provinsi Jambi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada warga
masyarakat miskin atau kurang mampu. Baik warga masyarakat miskin yang
melakukan pengobatan di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta.
“Melalui pertemuan dan kerja sama BPJS Kesehatan dengan
pemilik atau pengelola fasilitas kesehatan se-Provinsi Jambi ini, warga
masyarakat miskin di Jambi semakin mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Kami
juga menyambut baik dukungan Pemprov Jambi yang mendukung program JKN – KIS
dengan menyediakan biaya berobat bagi 3.978 orang warga miskin di Jambi tahun
2017,” katanya. (JP-03/SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE