Jambipos Online Jakarta, - Peneliti ICW Firdaus Ilyas
mengemukakan pengusutan pidana pencucian uang terhadap Tubagus Chaeri
Whardana alias Wawan, adik Ratu Atut, jangan sampai mandeg. Kata Firdaus, dari
hasil telusuran penyidikan KPK, sebenarnya sudah jelas alurnyam kemana uang
pencucian uang itu diarahkan atau lewat siapa saja perantaranya.
"Dari hasil penyidikan itu kan sebenarnya bisa
terlihat. Banyak kroni Ratu Atut terlibat dalam proyek infrastruktur, kesehatan.
Kroni Atut diduga terlibat di banyak simpul proyek-proyek, dan
bermasalah," tegas Firdaus, Selasa (27/12).
Firdaus menegaskan, KPK sudah sepantasnya mengembangkan
lebih jauh kasus TPPU Wawan, karena sudah terlihat siapa saja yang dijadikan perantara
aliran uang. Kemudian aliran uang dalam bentuk apa saja, tinggal
bagaimana KPK dengan sigap mengembangkan kasusnya.
"KPK bisa Melihat siapa saja yang terlibat, atau dalam
konteks TPPU menaikkan kasus ini ke persidangan," tegasnya.
Dari temuan ICW dan sejumlah lembaga, dalam kurun waktu
tiga tahun (2011-2013) di dua instansi, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan
Dinas Bina Marga serta Tata Ruang Provinsi Banten, perusahaan milik keluarga
Atut mendapat 52 proyek dengan nilai 723, 4 miliar.
Setidaknya ada dua lapis gurita bisnis keluarga Atut cs.
Lapis pertama adalah perusahaan kepemilikan langsung, yang dikendalikan oleh
dinasti Atut. Kedua, perusahaan-perusahaan yang diindikasi sebagai bendera atau
kamuflase saja, misalnya punya afiliasi dengan jaringan bisnis.
"Korupsi kroni Atut, membuat hak publik dihilangkan.
Ketika kroninya muncul lagi, dengan janji muluk, orang mudah memaafkan dengan
janji muluk muluk atau gestur politik yang ramah tamah, kemudian melupakan
bahwa keluarganya bagian yang diindikasikan melakukan praktik korupsi yang
merugikan publik," tegasnya. (Rel- Riza Khairi-GANDI Indonesia)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE