Jambipos Online, Jambi-Kebijakan Gubernur Jambi Zumi Zola
yang memberhentikan sedikitnya 25 Kepala Dinas (Kadis) ditanggapi serius DPRD
Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston menilai Zumi Zola
diduga sudah melanggar UU ASN nomor 5 tahun 2014. Maka, DPRD Provinsi Jambi
bakal menggulirkan hak interpelasi terhadap gubernur untuk menyelesaikan
polemik ini.
“Kita akan panggila Kepala BKD, Sekda dan Gubernur untuk
menanyakan hal ini. Tidak menutup kemungkinan kita akan gulirkan hak
interpelasi terhadap gubernur,” katanya.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah Provinsi Jambi,
Gubernur Jambi melakukan nonjob massal terhadap pejabat eselon II. Tertanggal
23 Desember 2016, sekitar 30 pejabat eselon II nonjob. Alhasil, jabatan itu
kini juga kosong tanpa pemimpin,” katanya.
Dari seluruh SKPD yang ada, hanya lima eselon II saja yang
aman dengan jabatannya. Yakni Kepala Badan Diklat Provinsi Jambi, Kepala Dinas
Pendapatan Daerah merangkap Pj Bupati Muaro Jambi, Kailani.
Kemudian,
Sekretaris DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, Kepala Biro Pemerintahan merangkap
Plt Kepala BKD Provinsi Jambi Yazirman. Selanjutnya, Kepala Dinas PU Provinsi
Jambi Dodi Irawan juga aman di jabatannya sekarang.
Zumi Zola, Gubernur Jambi akhirnya angkat bicara terkait
nonjob besar-besaran tersebut. Saat dikonfirmasi, dia mengucapkan terima kasih
kepada kepala SKPD yang telah membantu selama sembilan bulan kepemimpinannya.
"Keputusan ini kami ambil setelah kami kaji bersama Pak Wagub, dan
Baperjakat juga," katanya. (*)
Sumber: JI
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE