Gubernur Jambi H Zumi Zola didampingi Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi saat ekspose kasus emas. |
Jambipos Online, Jambi-Kepolisian Daerah Jambi kembali
berhasil menangkap pengumpul emas illegal hasil penambangan emas tanpa ijin
(Peti). Emas hasil PETI diungkap Jajaran Polres Merangin, Jumat (9/12/2016)
lalu.
Selain mengamankan barang bukti emas seberat 8,8 kilogram,
polisi juga menangkap tersangka yang merupakan pengumpul emas illegal hasil
tambang liar tersebut. Tersangka Ari Samsudi (21), warga Kabupaten Bungo ini ditangkap
saat berada di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Polres Merangin.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani Msi menjelaskan,
dari pemeriksaan diketahui, tersangka berencana akan membawa emas illegal yang
jumlah cukup besar tersebut tujuan ke luar Kota Jambi, yakni Bengkulu. Namun, atas
informasi yang diterima dari masyarakat maka pelaku akhinrya dapat diringkus
ketika dirinya sedang menaiki sebuah bus.
“Kita berhasil menangkap pengumpul dari hasil pertambangan
tanpa izin. Barang bukti Emas seberat 8,8 kilogram senilai Rp 4,5 Miliar lebih
ini akan di bawa ke Bengkulu,” kata Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada sejumlah
wartawan, Rabu (14/12/2016).
Sebagai tindak lanjut, tersangka akan diproses sesuai hukum
berlaku. “Jelas kita proses hukum secara transparan undang-undang minerba,
Pasal 161 undang-undang nomor 4 tahun 2009,”tegas Yazid.
“Ada beberapa kejadian sepanjang tahun 2016, ini merupakan
pengungkapan kasus yang besar, diluar yang kecil-kecil. Jumlah kasusnya belasan
kasus. Kita harapkan kerjasamanya masyarakat. Harapanya kita itu tidak pernah
lagi menindak karena peti tidak ada lagi di Jambi,” katanya.
Sementara itu Gubernur Jambi H Zumi Zola mengapesiasi
kinerja Jajaran Polda Jambi dalam memberantas praktik PETi dan turunanya. Dia
juga meminta kepolisian agar tegas dalam menjatuhi hukuman bagi para pelaku.
(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE