Nasrullah Hamka |
Jambipos Online, Jambi- Anggota DPRD Provinsi Jambi non
aktif, Nasrullah Hamka yang menjadi terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan
lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi, dituntut hukuman dua
tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Tipikor
Jambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, selain dituntut
hukuman dua tahun penjara terdakwa Nasrullah Hamka juga dikenakan denda Rp50
juta, subsidair tiga bulan kurungan penjara serta membayar uang pengganti
senilai Rp125 juta.
Sidang yang digelar secara terpisah, terdakwa lainnya yakni
Reza Pranoto, rekanan proyek lintasan atletik senilai Rp7,5 miliar pada 2012
tersebut juga dituntutan hukuman yang sama dua tahun penjara dan denda Rp50
juta subsider tiga bulan kurangan penjara dan mengganti uang negara sebesar
Rp124 juta.
Menurut JPU, kedua terdakwa Nasrullah Hamka dan Reza telah
terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan
subsidair Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan tersebut JPU,
kedua terdakwa Nasrullah dan Reza akan mengajukan pembelaan pada persidangan
selanjutnya dan sidang akan digelar kembali pekan depan.
Sebelumnya dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa
Nasrullah Hamka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lintasan atletik
karena yang bersangkutan saat itu sebagai atau selaku Ketua Komite Pelaksanaan
Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi dari total
dana anggaran sebesar Rp7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil
penghitungan sebesar Rp250 juta karena terdapat kekurangan volume pekerjaan dan
tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Altira
Pramanta. Demikian hasil persidangan Tipikor di PN Jambi, Rabu (14/12/2016).
(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE