Perbaikan Bahu Jalan di Jalan Kapten Sujono Komplek Gereja Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu 3 Desember 2016. Foto Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Jambi-Sebanyak 75 sumur minyak ilegal di
Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditutup karena merugikan negara. Ada
75 sumur ilegal dan pekerjanya mencapai 300 orang. Dari Tanggal 2 Desember 2016
tim sudah sosialisasi agar pekerja meninggalkan pekerjaan mereka.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Jambi Gamal Husein, kepada wartawan, Senin (5/12/2016) mengatakan saat ini tim
dari Kementerian ESDM, Pemkab dan pihak keamanan kabupaten setempat saat ini
tengah sosialisasi agar pekerja segera meninggalkan atau tidak lagi mengambil
minyak dari sumur-sumur tersebut.
"Ada 75 sumur ilegal dan pekerjanya mencapai 300
orang. Dari Tanggal 2 Desember 2016 tim sudah sosialisasi agar pekerja
meninggalkan pekerjaan mereka," kata Gamal.
Jika pekerja tidak meninggalkan sumur-sumur mereka hingga
Tanggal 7 Desember, kata Gamal akan ada tindakan hukum bagi mereka penambang
minyak ilegal.
"Pekerja harus meningalkan sumur-sumur itu, jika tidak
ada tindakan tegas. Sebab ini merugikan negara," katanya lagi.
Setelah pekerja meninggalkan maka tim dari Kementerian pada
tanggal 9 Desember akan menutup sumur-sumur ilegal tersebut dengan menanam pipa
kemudian menyuntikan semen dan menutup bagian atas dengan lebar tutupan 1,5
meter.
Kemudian Pemilik Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang
mendapat izin diminta untuk segera mengambil alih serta mengoperasikan wilayah
itu dengan mengebor dan eksplorasi.
"Lokasi sumur-sumur minyak ilegal tersebut masuk ke
wilayah kerja milik Techwin Energy South Betung, mereka selanjutnya yang
berkewajiban mengelola," katanya menambahkan.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Polres
Sarolangun menemukan aktivitas tambang minyak ilegal di puluhan sumur yang
dilakukan oleh masyarakat.
Para penambang sengaja menggali sumur-sumur dengan cara
mengebor dengan kedalaman 50-100 meter. Lalu menyedot minyak mentah dari
dalamnya tanah untuk disuling menjadi minyak solar, kemudian dijual di pasaran.
Pemkab setempat juga sudah memberikan warning dan
sosialisasi kepada masyarakat pelaku penambangan agar menghentikan aktivitas
tersebut. Informasinya, aktivitas pengeboran minyak ilegal ini sudah
berlangsung selama hampir dua tahun. (JP-01)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE