KAPOLDA JAMBI TUNJUKKAN BARANG BUKTI EMAS HASIL PETI DI MAPOLDA JAMBI BEBERAPA WAKTU LALU. DOK |
Jambipos Online, Jambi-Kepolisian daerah Jambi segera
melimpahkan berkas perkara kasus sembilan kilogram emas hasil Penambangan Emas
Tanpa Izin (Peti) yang diamankan saat akan dijual di salah satu toko emas di
Kota Jambi, kepada Kejati Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Tinggi Jambi, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Jambi akan melakukan pelimpahan tahap II, kata Kabid Humas Polda
Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto kepada
wartawan, Senin (5/12/2016).
"Hari ini berkas ketiga tersangka kasus penjualan
ilegal sembilan kilogram emas hasil Peti dilimpahkan dalam tahap II berupa
berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada jaksa Kejati Jambi untuk
proses hukum selanjutnya," kata Wirmanto.
Untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti
akan dilakukan Selasa (6/12) dan hal ini setelah berdasarkan koordinasi antara
penyidik kepolisian dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi.
Ketiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ari Antoni
alias Heri yang merupakan penjual atau pengangkut emas ilegal kepada pengepul
Edi yang merupakan pemilik Toko Emas Batanghari dan satu tersangka lagi Yohanes
karyawan Edi.
Barang bukti yang diamankan kepingan emas seberat sembilan
kilogram dan jika konversi mencapai Rp9 miliar. Penangkapan pelaku dilakukan
atas penyelidikan yang dilakukan polisi.
Tersangka ditangkap di Kota Jambi. Emas tersebut merupakan
hasil Peti dari kawasan Kabupaten Merangin Jambi.
"Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan
Pasal 161 Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Wirmanto. (JP-01)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE