Praktik PETI di Kawasan TNKS. Dok Jampos |
Jambipos Online, Merangin-Bupati Merangin Al Haris meminta
Gubernur Jambi Zumi Zola untuk membuat praturan daerah (Perda) yang melarang
penambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal karena masalah
tersebut tak kunjung selesai.
“Perda itu nanti kita gunakan untuk wilayah yang ada
tambang emas ilegalnya, yakni Kabupaten Tebo, Bungo, Merangin, dan Sarolangun,"
kata Al Haris kepada wartawan, Jumat (16/12/2016).
Dengan adanya perda larangan tersebut, kata Haris,
penindakan terhadap pelaku tambang ilegal bisa tegas dan tidak berbeda antara
satu daerah dengan daerah lainnya.
Saat ini, lanjutnya, PETI di Kabupaten Merangin seperti
tumbuh-tumbuhan, kadang hilang kadang juga muncul, kadang diam sebentar atau
pindah ke lokasi lainnya, atau kucing-kucingan dengan aparat dan pemerintah
daerah.
Walaupun sudah banyak korban jiwa karena PETI, namun warga
Merangin sepertinya tidak jera dan tetap melakukan aktivitas itu. Mereka tetap
mencari butiran emas dengan berbagai cara.
Di Merangin saja, kata Haris, ada tiga cara menambang emas
secara ilegal, yakni menyedot dengan dompeng, lubang jarum atau membuat lubang
seukuran tubuh manusia, dan mengeruk sungai dengan mengunakan alat berat.
Ketiga cara tersebut sama-sama berisiko. Pengerukan
menggunakan eskavator dan dompeng yang menggunakan merkuri berisiko merusak
lingkungan.
“Untuk lubang jarum memang tidak merusak lingkungan, tapi
risiko keselamatan penambang sangat besar, berbahaya sekali," katanya.
(Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE