Jambipos Online, Jakarta-Kepala Departemen Literasi dan
Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto meminta kepada
masyarakat untuk mewapadai perusahaan investasi yang memberikan penawaran
tidak wajar.
“Jika masyarakat ditawari investasi dengan pengembalian
bunga, sistem bagi hasil atau dalam bentuk apapun yang melebihi keadaan pasar
seharusnya bertanya kepada diri sendiri. Betul apa tidak ada investasi begini,
jangan –jangan ini hanya berjalan dalam waktu sebentar saja,” kata Agus
Sugiarto di Jakarta, Selasa (8/11).
Agus mengatakan, masyarakat itu harus berhati-hati, jangan
langsung tergiur dengan tawaran-tawaran yang menarik namun tidak masuk akal.
Berikut beberapa tips yang disampaikan Agus agar tidak menjadi korban investasi
bodong.
Pertama, masyarakat perlu memperhatikan bunga yang ditawar
itu wajar atau tidak. Kemudian setelah itu coba bandingkan dengan bunga yang
ditawarkan diperbankan. Kedua, melihat badan hukum perusahan tersebut. Siapa
yang memberikan izin perusahaan itu apakah dari Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan,
kemudian dia mempunyai kompetensi apa tidak.
“Misalnya ada PT A, ia menghimpun dana seperti bank itu
tidak mungkin, itu namanya bank gelap,” kata Agus.
“Ketiga, setelah tahu badan hukum dan izin, masyakat perlu
mengecek kebeneran perusahaan tersebut. Jangan-jangan itu hanya papan nama
saja,” tambahnya.
Keempat, masyarakat juga harus melihat, apakah perusahaan
tersebut cara promosinya secara sembunyi-sembunyi atau terbuka.
“Kalau dia berani secara terbuka, seharusnya pelayanannya
akan lebih mudah. Namun jika dia dilakukan secara sembunyi-sembunyi, kita perlu
waspada juga. Biasanya perusahaan investasi seperti itu lebih banyak melakukan
dengan sembunyi-sembunyi, dan informasinya menyebar dari mulut kemulut,” ujar
Agus.
“Jika mereka menjual barang yang legal pasti mereka tidak
akan sembunyi-sembunyi, makanya mereka melakukan sembunyi karena menjual yang
ilegal atau bodong,” jelasnya.
Pihaknya menyarankan, jika masyarakat bingung dengan
tawaran yang seperti itu, mereka menelfon ke OJK ke nomor layanan konsumen di
hotline 1500 655, nanti pihak OJK akan mengecek apakah benar ada perusaahan
seperti itu.
“Jika nanti tidak ada, maka akan ketahuan kalau itu bukan
perusahaan keuangan resmi,” imbuhnya.
Menurutnya, kebanyakan perusahaan investasi bodong itu
tidak formal, namun di OJK sendiri terdapat satgas waspadai investasi yang
berfungsi untuk mengatasi perusahaan investasi bodong mulai dari tingkat
nasional dan di daerah-daerah.
Di dalamnya terdiri dari multi organisasi dan kementerian,
mulai dari OJK, Kejaksaan, Mabes Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian
Koperasi, Kementerian Keuangan dan lain sebagainya.
“Informasi yang diterima OJK tersebut nanti aku di berikan
kepada Satgas waspadai Investasi. Misalnya Investasi bodong ini izin
Perusahaannya dikeluarkan oleh Kementerian A, dan Kementerian A merupakan
anggota satgas, maka hal itu akan mempemudah proses penanganannya,” terangnya.
(Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE