Jambipos Online, Jakarta-Sebagai upaya
pencegahan dan penanganan dugaan tindak pidana
perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar acara sosialisasi
”Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Forum Anti Fraud” serta
meluncurkan Buku “Pahami dan Hindari” (Buku Memahami dan Menghindari Tindak
Pidana Perbankan) di Jakarta, Senin.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon selaku
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dalam sambutannya mengatakan kegiatan
dan peluncuran buku ini dilakukan untuk memperbanyak sosialisasi dan
edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana
perbankan dan menumbuhkan kesadaran dalam memanfaatkan produk dan
jasa keuangan, khususnya Perbankan.
Sosialisasi dan peluncuran buku “Pahami dan
Hindari” ini dilakukan selain untuk melindungi konsumen perbankan juga
untuk menghindari dampak pada reputasi bank sebagai lembaga
kepercayaan sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan
ketentuan perbankan, agar iklim perbankan tetap kondusif.
“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyakat terhadap industri
perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat
terlindungi dengan baik,” kata Nelson.
Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke
departemen penyidikan OJK pada tahun 2014: 59 kasus; tahun 2015: 23 kasus; dan
TW III 2016: 26 kasus.
Berdasarkan statistik penanganan Tindak Pidana
Perbankan (Tipibank) yang ditangani oleh OJK, jenis kasus tindak pidana
perbankan yang terjadi pada tahun 2014 sampai Triwulan III tahun 2016
adalah kasus kredit (55%), rekayasa pencatatan (21%), penggelapan dana (15%);
transfer dana (5%) dan pengadaan aset (4%).
OJK bersama aparat penegak hukum dan industri
perbankan juga terus menjalin kerjasama dan koordinasi, untuk
pencegahan terjadinya dugaan tindak pidana perbankan maupun proses penanganan
dugaan tindak pidana perbankan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan Sosialisasi
Penanganan Dugaan Tipibank dengan pembicara dari OJK dan Forum Anti Fraud.
Forum Anti Fraud beranggotakan kurang lebih 40 bank umum yang
bertujuan untuk meningkatkan kerjasama antarbank dalam pencegahan dan
penanganan Fraud di industri Perbankan.
Melalui forum ini, OJK akan memperoleh lebih banyak
informasi modus Fraud di perbankan dalam rangka mendukung tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan.
(Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE