Jambipos Online, Jakarta- Anggota Dewan Komisioner bidang
Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan,
pihaknya sedang menyiapkan peraturan khusus terkait dengan Fintech yang bisa
lintas departemen atau lembaga terkait dengan terus menyesuaikan dan
memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen.
"Hal ini digunakan untuk menjaga antusiasme agar tetap
berjalan dan bisa menjawab akses keuangan yang ada di daerah-daerah terpencil
dengan adanya teknologi," kata Kusumaningtuti di Jakarta.
Kusumaningtuti mengatakan, dalam menyusun aturan, pihaknya
sangat berhati-hati karena antusiasmenya sangat banyak.
"Sebagai regulator kita terus perhatikan kepentingan
konsumen yang beragam, Selain itu juga aspek-aspek perlindungan konsumen kita
masukan di dalam peraturan tersebut, sehingga mereka tetap harus memperhatikan
hak dan kewajiban konsumen pengguna," katanya.
"Kita ingin tetap tumbuh, agar terjadi terobosan agar
akses keuangan yang ditargetkan bisa menjangkau daerah terpencil, pulau terluar
dan daerah tidak terjangkau bisa terjawab dengan menggunakan Fintech,"
katanya.
Menurutnya, perkembangan Financial Teknologi isangat pesat,
bukan hanya di Indonesia akan tetapi di seluruh dunia.
Ia menyebutkan, data transaksi di Indonesia yang
menggunakan teknologi di tahun 2015 mencapai 590 Miliar Dolar US.
"Hal itu menunjukan jumlah peningkatan sebesar 10
persen dibanding tahun 2014, Saya kira ini akan terus meningkat baik di tahun
ini dan tahun depanya lagi," katanya.
Ia menyebutkan, alasan kenapa transaksi penggunaan
teknologi tersebut meningkat, karena terjadi kemudahan akses keuangan.
"Yang sebelumnya ada pesyaratan yang kompleks di
fasilitas konvesional, itu bisa ditanggulangi dengan kecanggihan teknologi. Hal
ini tentu merupakan sebuah kemajuan di dalam Financial teknologi itu
sendiri," ujarnya. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE