Jambipos Online, Jakarta-Guna
merespon tugas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pengelola Statuter
(PS) atas AJB Bumiputera 1912, pada Selasa, (25/10), PS melakukan pertemuan
dengan seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Departemen AJB Bumiputera di
Wisma Bumiwiyata, Depok, Jawa Barat untuk menjelaskan langkah-langkah strategis
yang akan diambil.
“Mandat utama kami adalah memastikan operasional perusahaan
berjalan lebih baik dan hak pemegang polis terlindungi. Bekerjasama dengan
konsultan dan penasihat keuangan, kami mengkaji berbagai alternatif penguatan
bisnis yang akan kami konsultasikan dengan OJK,” papar Didi Achdijat,
Koordinator Pengelola Statuter.
Pertemuan yang dihadiri lebih dari 150 peserta dari seluruh
Indonesia berlangsung dalam suasana yang hangat dan terbuka. Ketujuh orang
Pengelola Statuter memaparkan langkah strategis sesuai bidang tugas
masing-masing. Hal pokok yang menjadi perhatian seluruh peserta adalah
keberlangsungsan polis serta hak-hak pemegang polis. Juga dibahas mengenai
posisi karyawan dalam masa statuter ini.
Hartayati mewakili Kantor Wilayah Bumiputera Jakarta
mengatakan, “Apapun langkah yang diambil OJK selama itu baik untuk pemegang
polis dan karyawan akan kami dukung. Kami senang mendengar bahwa statuter ini
dibentuk justru untuk membesarkan AJB Bumiputera tanpa ada yang dirugikan.
Pemegang polis dan pegawai pun tetap aman sehingga tidak ada hal-hal yang perlu
dikhawatirkan. Saya percaya Bumiputera akan menjadi semakin kuat dan
berkembang.”
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Serikat
Pekerja yang menyatakan dukungan kepada Pengelola Statuter karena hak dan
kewajiban karyawan selama masa statuter tetap terjaga.
Sebelumnya, OJK telah mengambil langkah pembentukan Pengelola
Statuter untuk AJB Bumiputera 1912 berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK,
UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga
Jasa Keuangan. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE