Jambipos Online, Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi lewat PU Provinsi Jambi meraih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera) atas perannya mendukung dan mendampingi
seluruh kabupaten/kota se Provinsi Jambi dalam penyusunan Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap
mewakili Pemerintah Provinsi Jambi menerima penghargaan tersebut dalam acara
Pertemuan Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Derah tentang
Bangunan Gedung,bertempat di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel,
Jakarta, Selasa (22/11/2016) siang.
Usai menerima penghargaan, Sekda Provinsi Jambi, H Ridham
Priskap menyatakan, Provinsi Jambi termasuk 1 dari 18 provinsi yang mendapatkan
penghargaan dari Kementerian PU, dalam hal ini dari Dirjen Cipta Karya, terkait
dengan bahwa Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang sudah dapat
menyelesaikan Perda Kabupaten/Kota tentang bangunan dan gedung.
“Jadi, 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi sudah
difasilitasi, agar dapat menyelesaikan Perda tentang bangunan dan Gedung,
sehingga ini diapresiasi oleh Kementerian PU, yang pada hari ini diserahkan
penghargaannya. Dari 34 provinsi, ada 18 provinsi yang sudah merampungkan Perda
tentang Bangunan Gedung, termasuk Provinsi Jambi,” ujar Ridham.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Dodi Irawan ST MT
mengemukakan apresiasi dari penghargaan tersebut. “Alhamdulillah, tadi seperti
yang disampaikan oleh Pak Sekda, kita menambahkan, SKPD teknis nanti juga
membina SKPD teknis, yaitu Dinas PU Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, untuk
implementasi Perda Bangunan Gedung ini di tahap berikutnya,” katanya.
“Saya tambahkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi,
membantu untuk memantau dan membina, membina dalam bentuk rekomendasi nantinya.
Jadi kita yang proaktif kepada kabupaten/kota, terhadap implementasi dari Perda
Bangunan Gedung tersebut,” tambahnya.
“Perangkat regulasi itu di kabupaten/kota memang sudah
mereka yang menjalankan, wilayahnya kabupaten/kota, jadi Pemerintah
Kabupaten/Kota yang wajib untuk melakukan Perda Bangunan Gedung tersebut. Jadi,
di kita (provinsi), tahapnya, pemantauan terhadap implementasinya, monitoring
dan evaluasi,” jelas Dodi Irawan. (Rel-PU Provinsi Jambi/Adv)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE