Dirut PTPN VI Jambi Ir Ahmad Haslan Saragih. Foto diabadikan pada Pagelaran Seni Budaya Simalungun dan Deklarasi DPD PMS Provinsi Jambi di GOS Minggu 9 Oktober 2016. Foto Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Jambi - Para petani kelapa sawit Kecamatan
Bathin 24, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menyesalkan kebijakan PT
Perkebunan Nusantara (PTPN) VI Jambi – Sumatera Barat (Sumbar) yang tidak
bersedia menampung hasil panen tandan buah segar (TBS) sawit mereka. Hal
tersebut membuat para petani terpaksa menjual TBS mereka kepada para tengkulak
dengan harga di bawah standar perusahaan.
“Sudah hampir dua bulan pihak PTPN VI Jambi – Sumbar unit
usaha Pabrik Kelapa Sawit Aur Gading, Batanghari menolak membeli hasil panen
TBS sawit petani. Karena itu lebih 50 petani terpaksa menjual TBS sawit kepada
tengkulak dengan harga Rp 700 – Rp 800/kg. Padahal harga TBS sawit di
perusahaan Rp 1.000 – Rp 1.200/kg,” kata Romzi, seorang petani Desa Aur Gading,
Bathin 24, Batanghari di Batanghari.
Menurut Romzi, para petani Batin 24 yang tergabung dalam
puluhan kelompok tani sudah beberapa kali meminta agar PTPN VI Jambi – Sumbar
unit usaha PKS Aur Gading segera menampung hasil panen TBS sawit mereka.
Permintaan itu disampaikan karena selama enam tahun terakhir, pihak PTPN VI
selalu menampung TBS sawit petani. Namun permintaan tersebut hingga kini belum
ditanggapi.
Ditegaskan, ratusan petani sawit Kecamatan Batin 24,
Batanghari berencana melakukan unjuk rasa ke kantor PTPN VI setempat agar pihak
perusahaan segera membeli hasil panen sawit mereka. Para petani memutuskan
unjuk rasa karena mereka rugi besar bila masih terus menjual TBS sawit kepada tengkulak
dengan harga di bawah standar.
“Sekali lagi kami berharap pihakPTPN VI Jambi – Sumbar
mengerti kesulitan ekonomi para petani sawit di tengah masih rendahnya harga
TBS sawit saat ini. Jika pihak perusahaan masih menolak hasil panen sawit kami
hingga pekan depan, kami akan demo,”tegasnya.
Kabag Humas PTPN VI Jambi – Sumbar unit usaha PKS Aur
Gading, Batanghari, Irpan menjelaskan, pihaknya bukan menolak hasil panen TBS
sawit petani yang selama ini bermitra dengan perusahaan. Perusahaan perkebunan
negara tersebut untuk sementara sejak dua bulan lalu tidak membeli TBS sawit
petani karena mesin pabrik sawit perusahaan sedang perbaikan.
Dijelaskan, saat ini mesin pabrik kelapa sawit PTPN VI unit
usaha Aur Gading Batanghari baru mulai beroperasi kembali. Kapasitas
produksinya belum maksimal, sehingga daya tampung pabrik juga masih terbatas.
Daya tampung pabrik kelapa sawit perusahaan selama ini rata-rata 600 ton/hari.
“Namun karena mesin pabrik masih dalam perbaikan, daya
tampung masih 400 ton/hari. TBS sawit yang bisa ditampung hanya dari hasil
kebun perusahaan. Pabrik sawit perusahaan belum bisa menampung produksi TBS
sawit petani yang mencapai 200 ton/hari,”katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE