Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


PT Star di Merangin Tak Membantu Masyarakat







Jambipos Online, Merangin-PT. STAR  yang berada di Desa Simpang Limbur Merangin RT 03 RW 05 Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin didirikan gudang untuk jual beli getah. Namun sangat disayangkan tidak membatu masyarakat setempat. 

Pertama karyawan semua dari luar, juga hasil petani karet sekitarnya tidak dibeli. Menurut Anan bos pembeli getah petani harus jual dengan toke sekitarnya, kalau kami beli langsung nanti kami di demo oleh toke toke karet tu katanya,  juga ditanya berapa harga getah, dia jawab tanggal 8 November 2016 harga Rp 8.000/kg.

Masyarakat asli Simpang Limbur NS juga janda sudah lama ditingal suami hari-hari motong karet penghasilan satu hari 12 kg satu minggu dapat 70 kg lalu di bawak ke gudang mau dijual untuk beli beras.

Tapi pihak gudang tidak menerima, yang kami beli 5 kintal keatas kata orang gudang, NS Lalu ponakan yang jual dengan toke sekitar nya dengan harga Rp 5.800/kg, mana potongan nya lagi, itu lah nasib kami penyadap karet katanya.

Tokoh masyarakat AM mengatakan pada Jambipos gudang itu dibangun pada tahun 2013 yang lalu sampai saat ini nampaknya jalan terus. Ditanya masalah tidak mau membeli getah masyarakat sekitar ini, dia jawab itulah yang sangat disayangkan seharusnya dia itu bantu dulu masyarakat sekitar ini. 

Kalau dia tidak bisa bantu masyarakat desa ini lebih baik tutup aja katanya. Bapak selaku jurnalis tulis lah dulu beritanya. Sampaikan keluhan masyarakat ini ke pihak yang terkait. 

Jambipos konfirmasi dengan Anan, sebagai bos yang beli getah. Seperti tidak bersahabat dan tidak melayani tamu yang datang. Seolah-olah tidak ada masalah, pada saat dilihat didinding kantornya cuma yang ada situ surat izin usaha yang ada.

Baru diperpanjang tanggal 28 Oktober 2015. Ditanya yang siup, surat izin usaha perdangan, dan TDP, tanda daftar perusahaan. Juga HO nya mana, dijawab semua di Muarobungo katanya. 

Anan lalu telpon keamanan gudang bagaimana caranya Jambipos harus bisa keluar dari gudang setelah datang keamanannya, lalu ajak keluar mau apa kita disana aja katanya.  Pada saat itu setelah di warung, Jambipos ditelpon Jon selaku bos buatlah beritanya, kami tidak takut.

Penerapan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah diberlakukan sejak berlaku April 2010 lalu. Namun masih banyak pejabat publik yang tabu dan arogan memahami UU KIP tersebut. (Keterbukaan Informasi Publik Harus Transparan)

Bahkan dengan dalih rahasia negera, pejabat publik kerap sulit memberikan informasi yang seharusnya wajib diketahui publik secara luas. Bahkan wartawan sulit mendapatkan informasi dari oknum pejabat publik yang berhubungan dengan kepentingan umum.

Namun kini pejabat publik wajib melek atau paham apa yang namanya UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sejak dilantiknya Komisi Informasi Provinsi Jambi Periode 2013–2017 oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus 10 Januari 2014 lalu, penerapan UU KIP mutlak dilakukan oleh pejabat publik. (Yah)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar