Jambipos Online, Merangin-PT. STAR yang berada di Desa
Simpang Limbur Merangin RT 03 RW 05 Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin
didirikan gudang untuk jual beli getah. Namun sangat disayangkan tidak membatu
masyarakat setempat.
Pertama karyawan semua dari luar, juga hasil petani karet
sekitarnya tidak dibeli. Menurut Anan bos pembeli getah petani harus jual
dengan toke sekitarnya, kalau kami beli langsung nanti kami di demo oleh toke
toke karet tu katanya, juga ditanya berapa harga getah, dia jawab tanggal
8 November 2016 harga Rp 8.000/kg.
Masyarakat asli Simpang Limbur NS juga janda sudah lama
ditingal suami hari-hari motong karet penghasilan satu hari 12 kg satu minggu
dapat 70 kg lalu di bawak ke gudang mau dijual untuk beli beras.
Tapi pihak gudang tidak menerima, yang kami beli 5 kintal
keatas kata orang gudang, NS Lalu ponakan yang jual dengan toke sekitar nya
dengan harga Rp 5.800/kg, mana potongan nya lagi, itu lah nasib kami penyadap
karet katanya.
Tokoh masyarakat AM mengatakan pada Jambipos gudang itu dibangun
pada tahun 2013 yang lalu sampai saat ini nampaknya jalan terus. Ditanya
masalah tidak mau membeli getah masyarakat sekitar ini, dia jawab itulah yang
sangat disayangkan seharusnya dia itu bantu dulu masyarakat sekitar ini.
Kalau dia tidak bisa bantu masyarakat desa ini lebih baik
tutup aja katanya. Bapak selaku jurnalis tulis lah dulu beritanya. Sampaikan
keluhan masyarakat ini ke pihak yang terkait.
Jambipos konfirmasi dengan Anan, sebagai bos yang beli
getah. Seperti tidak bersahabat dan tidak melayani tamu yang datang. Seolah-olah
tidak ada masalah, pada saat dilihat didinding kantornya cuma yang ada situ
surat izin usaha yang ada.
Baru diperpanjang tanggal 28 Oktober 2015. Ditanya yang
siup, surat izin usaha perdangan, dan TDP, tanda daftar perusahaan. Juga HO nya
mana, dijawab semua di Muarobungo katanya.
Anan lalu telpon keamanan gudang
bagaimana caranya Jambipos harus bisa keluar dari gudang setelah datang
keamanannya, lalu ajak keluar mau apa kita disana aja katanya. Pada saat
itu setelah di warung, Jambipos ditelpon Jon selaku bos buatlah beritanya, kami
tidak takut.
Penerapan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah diberlakukan sejak berlaku April 2010
lalu. Namun masih banyak pejabat publik yang tabu dan arogan memahami UU KIP
tersebut. (Keterbukaan Informasi Publik Harus Transparan)
Bahkan dengan dalih rahasia negera, pejabat publik kerap
sulit memberikan informasi yang seharusnya wajib diketahui publik secara luas.
Bahkan wartawan sulit mendapatkan informasi dari oknum pejabat publik yang
berhubungan dengan kepentingan umum.
Namun kini pejabat publik wajib melek atau paham apa yang
namanya UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sejak dilantiknya Komisi Informasi
Provinsi Jambi Periode 2013–2017 oleh Gubernur Jambi Hasan Basri Agus 10
Januari 2014 lalu, penerapan UU KIP mutlak dilakukan oleh pejabat publik. (Yah)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE