PPTSB Jambi Adakan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Asini Roha Kotabaru Jambi, Minggu (30/10/2016).IST |
PPTSB Jambi Adakan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Asini Roha Kotabaru Jambi, Minggu (30/10/2016).IST |
PPTSB Jambi Adakan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Asini Roha Kotabaru Jambi, Minggu (30/10/2016).IST |
PPTSB Jambi Adakan Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Sosialisasi Tax Amnesty di Gedung Asini Roha Kotabaru Jambi, Minggu (30/10/2016).IST |
Jambipos Online, Jambi- Parsadaan Pomparan Toga Sinaga
(PPTSB) Cabang Kota Jambi mengadakan penyuluhan bahaya narkoba dan
sosialisasi Tax Amnesty (pengampunan pajak) di Gedung Asini Roha Kotabaru
Jambi, Minggu (30/10/2016) mulai pukul 12.00 WIB hingga selasai.
Ketua Pelaksana kegiatan ini Silverius TM Sinaga, S.Kom
sebagai Ketua Bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja Parsadaan Pomparan Toga Sinaga
(PPTSB) Cabang Kota Jambi.
Ketua Wilayah PPTSB Provinsi Jambi Drs Albertus Sinaga,MPd turut
hadir dan memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara tersebut.
Acara penyuluhan Narkoba dan sosialisdasi Tax Amnesti ini dihadiri anggota
PPTSB Kota Jambi.
Kemudian tuan rumah sebagai peyelenggaran adalah PPTSB Cabang
Kota Jambi, Ketua Ir.Abdel Sinaga. Tampil sebagai nara sumber dari BNN Provinsi
Jambi dan KPP Pratama Jambi dan juga didukung oleh Harian Tribun Jambi.
Menurut Drs Albertus Sinaga,MPd dan Ir.Abdel Sinaga,
penyuluhan bahaya narkoba di kumpulan marga sagat penting karena dari keluargalah
kedekatan dalam kehidupan sehari-hari. Pencegahan narkoba harus dimulai dari
keluarga, khususnya kumpulan marga-marga. Hal itu juga soal sosialisasi Tax
Amnesty. Karena sosialisasi lewat kumpulan marga dan keluarga sangat evektif.
Dana Tebusan Capai Rp100 Miliar
Seperti diberitakan Jambipos Online sebelumnya, data KPP
Pratama Jambi, hingga Rabu (28/9/2016) dana tebusan mengalami peningkatan
signifikan menjadi Rp100 miliar. Padahal dua minggu sebelumnya yakni Rabu (14/9/2016)
hanya Rp25 miliar. Wajib pajak juga terus membludak hingga 1.100 orang.
“WP terus berdatangan, kita buka layanan terkait Amnesti
dari pagi sampai malam. Padatnya WP disebabkan masa Amnesti periode pertama,
akan segera berakhir,” kata Kasi Pelayanan KPP Pratama Jambi, Hidra Simon.
Banyak sekali masyarakat yang ingin memperoleh manfaat dari
Amnesti pajak. Termasuk beberapa konglomerasi di bidang perhotelan, otomotif,
pelayaran, dan perkebunan antusias melaporkan harta kekayaannya yang
tersembunyi.
Dirinya menegaskan dari jumlah 367 WP yang terdaftar di
amnesti pajak didominasi oleh orang pribadi non usaha mikro kecil dan menengah
(UMKM). Kemudian barulah disusul oleh Badan non UMKM. “program amnesti pajak
ini tidak hanya untuk dunia usaha saja, seluruh masyarakat bisa mengikuti
program tersebut," katanya.
70% Korban Narkoba
Di Jambi Pelajar
Sementara korban narkotika dan obat-obat berbahaya
(narkoba) yang menjalani rehabilitasi di Kota Jambi didominasi kalangan
pelajar. Jumlah pelajar yang menjalani rehabilitasi di Kota Jambi saat ini
mencapai 185 orang atau 70 % dari 265 orang korban narkoba yang direhablilitasi
di kota tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional
(BNN) Kota Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Tri Setiadi kepada
wartawan seusai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Sekolah Menengah
Atas (SMA) Adhiyaksa Kota Jambi, Senin (25/4/16) lalu, seperti diberitakan Jambipos Online sebelumnya. Turut hadir
pada pemusnahan barang bukti kasis narkoba tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Supriadi.
Menurut Tri Setiadi, korban narkoba yang menjalani
rehabilitasi di Kota Jambi sejak Januari – April 2016 sebanyak 265 orang.
Mereka tertangkap dari beberapa kali operasi pemberantasan narkoba di kota itu.
Sebagian besar korban narkoba yang direhabilitasi di kota itu berstatus
pelajar.
“Sekitar 185 orang (70 %) korban narkoba yang kini
menjalani rehabilitasi di Kota Jambi masih pelajar. Mirisnya, sekitar 74 orang
(40 %) pelajar yang direhabilitasi tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar
(SD). Kemudian 55 orang (30 %) duduk di bangku pelajar sekolah menengah
pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Sedangkan mahasiswa yang
menjalani rehabilitasi narkoba di Kota Jambi 13 orang (5 %) dan pekerja 40
orang (15 %),”katanya.
Tri Setiadi mengatakan, pihaknya mengawasi ketat
rehabilitasi para korban narkoba di kota itu. Pengawasan itu dilakukan karena
rehabilitasi korban narkoba tersebut dilakukan dengan system rawat jalan. Pihak
keluarga juga diminta memantau kondisi korban narkoba yang menjalani
rehabilitasi untuk mempercepat penyembuhan mereka.
Sementara itu, (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jambi, Supriadi pada kesempatan tersebut menjelaskan, barang bukti kasus
narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 384 paket shabu, 66 linting
ganja, 62 butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut hasil sitaan Polresta dan BNN
Kota Jambi selama tahun 2016. Tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba
tersebut sebanyak 300 orang. Beberapa orang tersangka sedang menjalani proses
pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman sekolah di
kota itu dilakukan sebagai salah satu bagian penyuluhan kepada para pelajar
untuk menjauhkan diri dari narkoba. Para pelajar yang menyaksikan pemusnahan
barang bukti narkoba tersebut diharapkan mendapatkan pengetahuan bahwa narkoba
merusak masa depan, sehingga mereka bisa menghindarinya,”katanya. (JP-03/Asenk
Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE