Jambipos Online, Jambi-Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil
mengungkap perdagangan satwa liar dilindungi jenis trenggiling dari sebuah
gudang yang berada di Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari,
pada Jumat (28/10/2016).
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani, Selasa (1/11/2016)
menggelar press confrens terhadap pengembangan kasus tersebut. Sebagaimana
diinformasikan, telah diamankan seberat 5,5 ton daging trenggiling beku dan 20
kilogram sisik yang sudah di masukan ke dalam karung.
Terungkapnya kasus ini menurut Kapolda Jambi berdasarkan
pengembangan kasus Polda Metro Jaya saat mendalami penyidikan terhadap pelaku
kejahatan Narkotika. Melalui pengembangan tersebut ditemukan ada indikasi
keterlibatan pelaku sindikat perdagangan satwa jaringan internasional dari
wilayah Jambi.
“Satwa ini dikirim keluar negeri seperti Tiongkok,
Malaysia, Taiwan dan Singapore. Sudah cukup lama berkegiatan dan hari ini kita
amankan barang buktinya,” ujar Kapolda Jambi.
Dari pengembangan kasus, sejauh ini Polda Jambi telah
menetapkan tiga tersangka, salah satunya warga negara asing, “yaitu SM, WM dan
YKY – WNA asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan diketahui juga bahwa daging
trenggiling beku ini dijual dengan harga 400 USD/kg dan sisik Rp 3 juta/Kg nya.
Ketiga tersangka di sanggah dengan UU konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 100
juta rupiah.
Sebelumnya diberitakan, daging itu didapat dari gudang milik
WJ, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian, Batanghari sekitar pukul
02.00, Jumat (28/10/2016) lalu. WJ diduga pemain besar soal trenggiling. Ini
karena operasi dilakukan oleh Mabes Polri di-backup Polda Jambi dan Polres
Batanghari.
Dari penggerebekan, dalam gedung itu didapati 2 ton daging
trenggiling siap jual yang disimpan dalam sejumlah lemari pendingin. Sebelum
penggerebekan, polisi juga telah mengamankan truk bermuatan satwa langka
tersebut.
Dari pengembangan, diketahui pemilik barang tersebut adalah
WJ. Kemudian, polisi bergerak cepat menuju lokasi gudang penyimpanan di kawasan
Desa Kilangan, Batanghari. Tak banyak informasi bisa didapat dari kabar pengungkapan
kasus ini.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi juga
berhasil membongkar sindikat perdagangan kulit satwa langka dan dilindungi.
Seorang anggota sindikat perdagangan kulit satwa tersebut, Edi Kumala (45),
warga Telanaipura, Kota Jambi diamankan dan hingga Jumat (21/10/2016) masih
menjalani pemeriksaan di Polda Jambi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani MSi mengatakan, penangkapan
pedagang kulit satwa mengatakan, tersangka termasuk anggota baru sindikat
perdagangan ilegal kulit satwa langka dilindungi di Jambi.
Tersangka memiliki jaringan perdagangan kulit satwa ke
Jakarta, Yogyakarta dan beberapa daerah lain di Sumatera dan Jawa. Kulit satwa
yang dimiliki tersangka diduga hasil perburuan liar.
Barang bukti kulit satwa langka siap dijual yang disita
polisi dari tersangka, dua lembar kulit harimau sumatera, tiga lembar kulit
buaya dan 2.600 lembar kulit biawak dan ular. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE