Jambipos Online, Jakarta-Dirjen Cipta Karya Kementerian
PUPera, Sri Hartoyo mengatakan, Perda Bangunan Gedung (Perda BG) merupakan
instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendirian bangunan di
daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis, sejalan
dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perda
BG itu juga sebagai payung huykum dalam menertibkan bangunan gedung liar yang
selama ini terdapat di Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Sri Hartoyo pada acara Pertemuan
Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Derah tentang Bangunan Gedung,
bertempat di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa
(22/11/2016) siang.
Menurut Sri Hartoyo, selama 13 tahun sejak diundangkannya
Undang-Undang Bangunan Gedung, jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda
Bangunan Gedung per 17 November 2016 sebanyak 424 kabupaten/kota atau sebesar
83,3% dari 509 kabupaten/kota di Indonesia.
Sri Hartoyo mengungkapkan bahwa tahun 2016 merupakan tahun
terakhir pendampingan penyusunan Ranperda Bangunan Gedung melalui APBN, dan
tahun 2017, Direktorat Bida Penataan Bangunan lebih fokus pada pendampingan
implementasi Perda Bangunan Gedung bagi kabupaten/kota yang telah memiliki
Perda Bangunan Gedung.
Didalam Perda Bangunan Gedung, lanjut Sri Hartoyo, sudah
mencakup IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi), dan
dengan adanya Perda Bangunan Gedung sekaligus penguatan kapasitas Pemda
(Pemerintah Daerah), dan untuk itu, kepedulian Pemda harus ditingkatkan.
Dikatakan, Perda Bangunan Gedung akan mempengaruhi rona
suatu daerah, contohnya Bali, Sumatera Barat, dan Yogyakarta yang memiliki ciri
khas tersendiri, dan dengan keberadaan Perda Bangunan Gedung, jika Perda
tersebut diimplementasikan, sekaligus bisa memajukan daerah yang juga
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selamat kepada daerah yang telah memiliki Perda Bangunan
dan Gedung dan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi
yang telah memperoleh penghargaan atas peran aktif dalam pedampingan penyusunan
Perda Bangunan Gedung.
Terimakasih kepada Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas peran dalam pendampingan
penyusunan Perda Bangunan Gedung tersebut. Secara bersinergi, kita akan terus
melakukan monitoring dan evaluasi dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas
bangunan, lingkungan, dan tertib administrasi,” kata Sri Hartoyo.
Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Subdit Standardisasi dan
Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya Kementerian
PUPera, Yohanes Wahyu Kusumo menyampaikan, dasar regulasi penyusunan Perda
Bangunan Gedung ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Yohanes menyatakan bahwa tujuan dari adanya Perda Bangunan
Gedung adalah untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, dan keamanan bangunan
dan gedung.
Yohanes menambahkan, Direktorat Bina Penataaan Bangunan
telah menyediakan Model Peraturan Daaerah tentang Bangunan Gedung dan Panduan
Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari
Pemerintah Pusat.
Model Perda Bangunan gedung tersebut dapat membantu
Pemerintah Daerah dalam menyususn Ranperda Bangunan Gedung, sehingga peraturan
didalamnya sesuai dengan amanat UU dan PP Bangunan Gedung, serta implementatif
di tingkat kabupaten/kota.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H
Ridham Priskap mengatakan, Perda BG itu sebagai instrumen hukum dalam
penertiban bangunan-bangunan gedung liar yang selama ini masih terdapat di
Provinsi Jambi. Bahkan kini pembangunan gedung di Jambi cenderung melanggar
tata ruang dan kerap mengabaikan Amdal dan kelestarian lingkungan sekitar.
(Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE