Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Perda Bagunan Gedung Bawa Provinsi Jambi Raih Penghargaan


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap mewakili Pemerintah Provinsi Jambi menerima penghargaan tersebut dalam acara Pertemuan Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Derah tentang Bangunan Gedung, bertempat di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (22/11/2016) siang.


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap (tengah) Kadis PU Provinsi Jambi Dodi Irawan saat menerima penghargaan tersebut dalam acara Pertemuan Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Derah tentang Bangunan Gedung, bertempat di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (22/11/2016) siang.


Jambipos Online, Jakarta-Pembinaan Penyusunan Draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi lewat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi membawa dampak yang positif di tingkat nasional. Pembinaan penyusunan Perda Bangunan Gedung yang dilakukan PU Provinsi Jambi kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi mendapat apresiasi dari Kementerian PU Pera.

Lewat pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam Implementasi Perda Bangunan Gedung itulah, Pemprov Jambi meraih penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap mewakili Pemerintah Provinsi Jambi menerima penghargaan tersebut dalam acara Pertemuan Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Derah tentang Bangunan Gedung, bertempat di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa (22/11/2016) siang.

Disebutkan, pendampingan penyusunan Perda tentang Bangunan Gedung tersebut dilakukan sejak tahun 2003 sampai tahun 2016. Dari 34 provinsi di Indonesia, 18 provinsi yang dianugerahi penghargaan oleh Kementerian PUPera, yakni provinsi yang telah 100% mengadakan pendampingan penyusunan Perda tentang Bangunan Gedung terhadap kabupaten/kotanya, dan Provinsi Jambi merupakan salah satu diantaranya.

Penghargaan berupa piagam dan plakat kepada perwakilan provinsi-provinsi penerima, termasuk kepada Sekda Provinsi Jambi, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPera, Sri Hartoyo berpesan agar Pemerintah Provinsi terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda tentang Bangunan Gedung itu.

H Ridham Priskap mengatakan, Provinsi Jambi termasuk 1 dari 18 provinsi yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian PU, dalam hal ini dari Dirjen Cipta Karya. PU Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang sudah dapat menyelesaikan Perda Kabupaten/Kota tentang bangunan dan gedung. 

“Jadi, 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi sudah difasilitasi agar dapat menyelesaikan Perda tentang bangunan dan gedung. Sehingga ini diapresiasi oleh Kementerian PU. Dari 34 provinsi, ada 18 provinsi yang sudah merampungkan Perda tentang Bangunan Gedung, termasuk Provinsi Jambi,” ujar Ridham Priskab.

Disebutkan, kedepan, dengan telah dimilikinya Perda tentang Bangunan dan Gedung oleh kabupaten/kota se Provinsi Jambi, diharapkan penataan bangunan dan gedung lebih tertib dan lebih baik, dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan.

Selain itu juga penataan-penataan bangunan, apakah dari sisi keamanan, dari sisi lingkungan, dan dari aspek-aspek lainnya. “Dari sisi regulasi kita sudah punya, tinggal nanti kita dari Provinsi memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap kabuten/kota, bagaimana implementasi Perda-perda ini, itu yang perlu kita tindak lanjuti nanti,” kata Ridham Priskap.

Apabila ada ketidak tepatan implementasi Perda Bangunan Gedung tersebut dari kabupaten/kota, , provinsi akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam implementasi Perda Bangunan Gedung.

“Kita lihat bagaimana pembinaan-pembinaan yang dilakukan oleh provinsi, sesuai dengan kewenangan gubernur, selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah. Yang jelas, kita melakukan pembinaan-pembinaanlah, apakah pembinaan-pembinaan secara administratif, atau pembinaan dalam bentuk lain, penyesuaian-penyesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), itu teknis, nanti bisa kita koordinasikan,” ujar Ridham Priskap.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Dodi Irawan,ST,MT mengemukakan, SKPD teknis nanti juga membina SKPD teknis, yaitu Dinas PU Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, untuk implementasi Perda Bangunan Gedung ini ditahap berikutnya. 

Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, membantu untuk memantau dan membina. Membina dalam bentuk rekomendasi nantinya. “Jadi kita yang proaktif kepada kabupaten/kota, terhadap implementasi dari Perda Bangunan Gedung tersebut. Perangkat regulasi itu di kabupaten/kota memang sudah mereka yang menjalankan. Wilayahnya kabupaten/kota, jadi Pemerintah Kabupaten/Kota yang wajib untuk melakukan Perda Bangunan Gedung tersebut. Jadi, di kita (provinsi), tahapnya, pemantauan terhadap implementasinya, monitoring dan evaluasi,” jelas Dodi Irawan.

Sebelumnya, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPera, Sri Hartoyo mengatakan, Perda Bangunan Gedung (Perda BG) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendirian bangunan di daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sri Hartoyo menuturkan, 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Bangunan Gedung, jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda Bangunan Gedung per 17 November 2016 sebanyak 424 kabupaten/kota atau sebesar 83,3% dari 509 kabupaten/kota di Indonesia.

Sri Hartoyo mengungkapkan bahwa tahun 2016 merupakan tahun terakhir pendampingan penyusunan Ranperda Bangunan Gedung melalui APBN, dan tahun 2017, Direktorat Bida Penataan Bangunan lebih fokus pada pendampingan implementasi Perda Bangunan Gedung bagi kabupaten/kota yang telah memiliki Perda Bangunan Gedung.

Didalam Perda Bangunan Gedung, lanjut Sri Hartoyo, sudah mencakup IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi), dan dengan adanya Perda Bangunan Gedung sekaligus penguatan kapasitas Pemda (Pemerintah Daerah), dan untuk itu, kepedulian Pemda harus ditingkatkan.

Dikatakan, Perda Bangunan Gedung akan mempengaruhi rona suatu daerah, contohnya Bali, Sumatera Barat, dan Yogyakarta yang memiliki ciri khas tersendiri, dan dengan keberadaan Perda Bangunan Gedung, jika Perda tersebut diimplementasikan, sekaligus bisa memajukan daerah yang juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Selamat kepada daerah yang telah memiliki Perda Bangunan dan Gedung dan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi yang telah memperoleh penghargaan atas peran aktif dalam pedampingan penyusunan Perda Bangunan Gedung. Terimakasih kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas peran dalam pendampingan penyusunan Perda Bangunan Gedung tersebut. Secara bersinergi, kita akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas bangunan, lingkungan, dan tertib administrasi,” kata Sri Hartoyo.

Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Subdit Standardisasi dan Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPera, Yohanes Wahyu Kusumo menyampaikan, dasar regulasi penyusunan Perda Bangunan Gedung ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Yohanes menyatakan bahwa tujuan dari adanya Perda Bangunan Gedung adalah untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, dan keamanan bangunan dan gedung.

Yohanes menambahkan, Direktorat Bina Penataaan Bangunan telah menyediakan Model Peraturan Daaerah tentang Bangunan Gedung dan Panduan Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari Pemerintah Pusat.

Model Perda Bangunan gedung tersebut dapat membantu Pemerintah Daerah dalam menyususn Ranperda Bangunan Gedung, sehingga peraturan didalamnya sesuai dengan amanat UU dan PP Bangunan Gedung, serta implementatif di tingkat kabupaten/kota. (Asenk Lee/ADV)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar