Jambipos Online, Jakarta-Pembinaan Penyusunan Draf
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung yang dilakukan Pemerintah
Provinsi Jambi lewat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi membawa dampak
yang positif di tingkat nasional. Pembinaan penyusunan Perda Bangunan Gedung
yang dilakukan PU Provinsi Jambi kepada Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi
mendapat apresiasi dari Kementerian PU Pera.
Lewat pembinaan terhadap Kabupaten/Kota dalam Implementasi
Perda Bangunan Gedung itulah, Pemprov Jambi meraih penghargaan dari Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPera).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H Ridham Priskap mewakili
Pemerintah Provinsi Jambi menerima penghargaan tersebut dalam acara Pertemuan
Akhir Kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Derah tentang Bangunan Gedung,
bertempat di Puri Agung Convention Hall Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Selasa
(22/11/2016) siang.
Disebutkan, pendampingan penyusunan Perda tentang Bangunan
Gedung tersebut dilakukan sejak tahun 2003 sampai tahun 2016. Dari 34 provinsi
di Indonesia, 18 provinsi yang dianugerahi penghargaan oleh Kementerian PUPera,
yakni provinsi yang telah 100% mengadakan pendampingan penyusunan Perda tentang
Bangunan Gedung terhadap kabupaten/kotanya, dan Provinsi Jambi merupakan salah
satu diantaranya.
Penghargaan berupa piagam dan plakat kepada perwakilan
provinsi-provinsi penerima, termasuk kepada Sekda Provinsi Jambi, Dirjen Cipta
Karya Kementerian PUPera, Sri Hartoyo berpesan agar Pemerintah Provinsi terus
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda tentang Bangunan
Gedung itu.
H Ridham Priskap mengatakan, Provinsi Jambi termasuk 1 dari
18 provinsi yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian PU, dalam hal ini
dari Dirjen Cipta Karya. PU Provinsi Jambi merupakan salah satu provinsi yang
sudah dapat menyelesaikan Perda Kabupaten/Kota tentang bangunan dan gedung.
“Jadi, 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi sudah
difasilitasi agar dapat menyelesaikan Perda tentang bangunan dan gedung. Sehingga
ini diapresiasi oleh Kementerian PU. Dari 34 provinsi, ada 18 provinsi yang
sudah merampungkan Perda tentang Bangunan Gedung, termasuk Provinsi Jambi,”
ujar Ridham Priskab.
Disebutkan, kedepan, dengan telah dimilikinya Perda tentang
Bangunan dan Gedung oleh kabupaten/kota se Provinsi Jambi, diharapkan penataan
bangunan dan gedung lebih tertib dan lebih baik, dalam rangka menjaga
kelestarian lingkungan.
Selain itu juga penataan-penataan bangunan, apakah dari sisi
keamanan, dari sisi lingkungan, dan dari aspek-aspek lainnya. “Dari sisi
regulasi kita sudah punya, tinggal nanti kita dari Provinsi memberikan
pembinaan dan pengawasan terhadap kabuten/kota, bagaimana implementasi
Perda-perda ini, itu yang perlu kita tindak lanjuti nanti,” kata Ridham
Priskap.
Apabila ada ketidak tepatan implementasi Perda Bangunan Gedung
tersebut dari kabupaten/kota, , provinsi akan terus melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam implementasi Perda Bangunan Gedung.
“Kita lihat bagaimana pembinaan-pembinaan yang dilakukan
oleh provinsi, sesuai dengan kewenangan gubernur, selaku wakil Pemerintah Pusat
di daerah. Yang jelas, kita melakukan pembinaan-pembinaanlah, apakah
pembinaan-pembinaan secara administratif, atau pembinaan dalam bentuk lain,
penyesuaian-penyesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), itu teknis, nanti
bisa kita koordinasikan,” ujar Ridham Priskap.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Dodi
Irawan,ST,MT mengemukakan, SKPD teknis nanti juga membina SKPD teknis, yaitu
Dinas PU Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, untuk implementasi Perda Bangunan
Gedung ini ditahap berikutnya.
Bahwa Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, membantu untuk
memantau dan membina. Membina dalam bentuk rekomendasi nantinya. “Jadi kita
yang proaktif kepada kabupaten/kota, terhadap implementasi dari Perda Bangunan
Gedung tersebut. Perangkat regulasi itu di kabupaten/kota memang sudah mereka
yang menjalankan. Wilayahnya kabupaten/kota, jadi Pemerintah Kabupaten/Kota
yang wajib untuk melakukan Perda Bangunan Gedung tersebut. Jadi, di kita
(provinsi), tahapnya, pemantauan terhadap implementasinya, monitoring dan
evaluasi,” jelas Dodi Irawan.
Sebelumnya, Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPera, Sri
Hartoyo mengatakan, Perda Bangunan Gedung (Perda BG) merupakan instrumen yang
sangat penting dalam penyelenggaraan pendirian bangunan di daerah, agar dapat
dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis, sejalan dengan amanah
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Sri Hartoyo menuturkan, 13 tahun sejak diundangkannya
Undang-Undang Bangunan Gedung, jumlah kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda
Bangunan Gedung per 17 November 2016 sebanyak 424 kabupaten/kota atau sebesar
83,3% dari 509 kabupaten/kota di Indonesia.
Sri Hartoyo mengungkapkan bahwa tahun 2016 merupakan tahun
terakhir pendampingan penyusunan Ranperda Bangunan Gedung melalui APBN, dan
tahun 2017, Direktorat Bida Penataan Bangunan lebih fokus pada pendampingan
implementasi Perda Bangunan Gedung bagi kabupaten/kota yang telah memiliki
Perda Bangunan Gedung.
Didalam Perda Bangunan Gedung, lanjut Sri Hartoyo, sudah
mencakup IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Layak Fungsi), dan dengan
adanya Perda Bangunan Gedung sekaligus penguatan kapasitas Pemda (Pemerintah
Daerah), dan untuk itu, kepedulian Pemda harus ditingkatkan.
Dikatakan, Perda Bangunan Gedung akan mempengaruhi rona
suatu daerah, contohnya Bali, Sumatera Barat, dan Yogyakarta yang memiliki ciri
khas tersendiri, dan dengan keberadaan Perda Bangunan Gedung, jika Perda
tersebut diimplementasikan, sekaligus bisa memajukan daerah yang juga
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selamat kepada daerah yang telah memiliki Perda Bangunan
dan Gedung dan apresiasi terhadap Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Provinsi
yang telah memperoleh penghargaan atas peran aktif dalam pedampingan penyusunan
Perda Bangunan Gedung. Terimakasih kepada Kementerian Dalam Negeri dan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas peran dalam pendampingan
penyusunan Perda Bangunan Gedung tersebut. Secara bersinergi, kita akan terus
melakukan monitoring dan evaluasi dan pendampingan untuk meningkatkan kualitas
bangunan, lingkungan, dan tertib administrasi,” kata Sri Hartoyo.
Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Subdit Standardisasi dan
Kelembagaan Direktorat Bina Penataan Bangunan Dirjen Cipta Karya Kementerian
PUPera, Yohanes Wahyu Kusumo menyampaikan, dasar regulasi penyusunan Perda Bangunan
Gedung ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Yohanes menyatakan bahwa tujuan dari adanya Perda Bangunan
Gedung adalah untuk menciptakan ketertiban, keselamatan, dan keamanan bangunan
dan gedung.
Yohanes menambahkan, Direktorat Bina Penataaan Bangunan
telah menyediakan Model Peraturan Daaerah tentang Bangunan Gedung dan Panduan
Pelaksanaan Kegiatan, yang merupakan salah satu bentuk bantuan teknis dari
Pemerintah Pusat.
Model Perda Bangunan gedung tersebut dapat membantu
Pemerintah Daerah dalam menyususn Ranperda Bangunan Gedung, sehingga peraturan
didalamnya sesuai dengan amanat UU dan PP Bangunan Gedung, serta implementatif
di tingkat kabupaten/kota. (Asenk Lee/ADV)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE