Jambipos Online, Jakarta-Pengamat Ekonomi Islam Muhammad
Ismail Yusanto sepakat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan
batas waktu hingga akhir 2023 agar setiap Unit Usaha Syariah (UUS) di beberapa
sistem perbankan di Indonesia harus dipisahkan.
"kalau perlu tidak sampai menunggu 2023 sudah
melakukan spin off. Bank Muamalat saja berdiri tanpa induk, masa bank lain yang
mempunyai SDM sudah berpengalaman tidak bisa," kata Ismail Yusanto di
Jakarta, Senin (14/11/2016).
Ismail mengatakan, ketika Unit Usaha Syariah (UUS) melakukan
spin off dari induknya tentu akan menjadi lebih besar dan menjadi bank sendiri
serta serta memiliki kebebasan.
"Regulator itu haruslah seperti seorang ibu yang bijak
yang sayang kepada anaknya, dimana melihat anaknya yang akan tumbuh menjadi
besar," katanya.
Menurutnya, saat ini Usaha Unit Syariah (UUS) itu ibarat
sebuah kamar yang ada di satu rumah, dengan bank konvesional itu hanya
beda kamar saja dengan rumah yang sama.
"Diharapkan dengan adanya spin off tersebut, bukan
hanya didalam kamar, tapi punya rumah sendiri. Namun tetap dengan satu halaman
dari rumah induknya" katanya.
Direktur Ekonomi Syariah SEM Institut tersebut menilai,
langkah tersebut merupakan sebuah kemajuan, bahkan jika perlu semestinya rumah
dan halamanya berbeda. Sebab kedua barang tersebut berbeda, apa yang di cari
bank konvesional, itu jutsru sesuatu yang dibenci bank syariah.
Terkait dengan minat masyarakat sendiri, ia menyebutkan
semua itu dikembalikan lagi ke masing-masing, karena mereka sendiri yang
memilih
"Bagaimana mereka ingin menabung di BUS, atau Bank
Umum Konvesional (BUK) itu persoalan lain, itu adalah persoalan edukasi. Namun
permasalahanya, jutru yang paling banyak uang itu ada di Bank Konvesional, baik
dari perusahaan, BUMN bahkan Negara sendiri uangnya ada ada di Bank
Konvensional.
"Coba ada regulasi bahwa pemerintah itu untuk
keberkahan keuangan, pindah ke bank syariah, begitu juga dengan BUMN,"
tambahnya.
"Bukan hanya didorong untuk menabung di bank Syariah,
tapi diwajibkan. kan ini punya pemerintah sendiri. masa tidak bisa,"
tegasnya.
Ia juga menyarankan kepada Unit Usaha Syariah (UUS) yang
akan berubah menjadi BUS, pertama, seluruh apa yang disebut dengan pelayanan
atau service itu harus hadir di bank syariah. kedua, tingkat kompetisinya juga
harus dinaikan, misalnya keterjangkauannya dan kecagihan IT nya.
"Sehingga disisi lain, ketika masyarakat sudah
didorong-dorong untuk pindah ke bank syariah. Bank Syariah sendiri juga sudah
siap," terangnya. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE