10 Besar Provinsi dengan Alokasi Anggaran Terbesar untuk
Bidang Pengawasan
Jambipos Online, Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi meraih penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,
yakni sebagai 10 besar daerah (provinsi) yang mengalokasikan anggaran terbesar
(1 % dari APBD) untuk bdang pengawasan.
Wakil Gubernur (Wagub) Jambi, Dr Drs H Fachrori
Umar,M Hum menerima piagam penghargaan tersebut dari Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan Daerah, yang diserahkan oleh Irjen Kementerian Dalam Negeri, Sri
Wahyuningsih, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan Daerah tersebut diikuti oleh Wakil Gubernur dan Kepala
Inspektorat provinsi atau yang mewakili se Indonesia.
Kesepuluh provinsi yang telah mengalokasikan anggaran 1%
dari APBD untuk bidang pengawasan adalah 1.Maluku Utara, 2.Bangka Belitung,
3.Maluku, 4.Gorontalo, 5.Kalimantan Barat, 6.Sulawesi Barat, 7.Jambi,
8.Bengkulu, 9.Kepulauan Riau, dan 10.Bali.
Usai menerima penghargaan, Wakil Gubernur Jambi, H.Fachrori
Umar menyatakan bahwa diterimanya penghargaan dari Pemerintah Pusat melalui
Kementerian Dalam Negeri merupakan sesuatu yang positif bagi Provinsi Jambi,
yakni dalam keseriusan dan komitmen untuk melakuan pengawasan yang lebih baik
lagi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dengan harapan agar
program kerja Pemerintah Provinsi Jambi bisa direalisasikan dengan baik, untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk meningkatkan kemajuan dan daya
ssaing daerah Provinsi Jambi.
“Alhamdulillah, kita memperoleh penghargaan ini. Syukurlah,
ini berkat kerjasama yang baik antara seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat
Daerah), sehingga kita memperoleh penghargaan, peringkat ke-7 (ketujuh) dari 34
provinsi di Indonesia.
Mudah-mudahan dengan diterimanya penghargaan ini, kita
lebih semangat lagi untuk terus meningkatkan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan. Program yang kita buat, yang kita susun, kita laksanakan, kita
penuhi,” ujar Fachrori Umar.
Wagub berharap alokasi dana Pemerintah Provinsi Jambi untuk
bidang pengawasan benar-benar memadai untuk melakuan pengawasan yang baik dan
efektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga realisasi program
pembangunan lebih baik dan kualitasnya terus meningkat.
Wagub mengemukakan, apa yang diraih tersebut diharapkan
bisa ditularkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, dan untuk
itu, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jambi harus terus berkoordini dan
melakukan pembinaan kepada Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.
Selain itu, Wagub juga mengharapkan agar Pemerintah
Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi benar-benar
memperhatikan saran dan masukan dari Ombudsman, yang tujuannya untuk
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selanjutnya, Wagub berharap supaya Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi Jambi yang telah dibentuk
beberapaa waktu yang lalu bekerja maksimal. “Saya dan Pak Gubernur juga turut
memantau,” tutur Wagub.
Sebelumnya, dalam sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri
(Mendagri) Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo yang disampaikan oleh Irjen
Kementerian Dalam Negeri, Sri Wahyuningsih dinyatakan, latar belakang pemberian
penghargaan kepada 10 provinsi adalah pengalokasian 1% dari APBD untuk
pengawasan.
Tjahjo Kumolo menekankan supaya, baik Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah bisa memadukan seluruh sumber daya pengawasan yang
ada, sebagai komitmen untuk mencapai tujuan nasional.
Mendagri mengemukakan, 3 fokus pengawasan pokok dalam
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu 1.Aparatur Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) menjadi clearance dalam penentuan pelanggaran, 2.APIP
mencegah korupsi, dan 3.APIP menjadi early warning system (sistem peringatan
dini) dan berorientasi terhadap pencegahan pelanggaran.
Mendagri menyampaikan, penekanan presiden, APIP harus mampu
menunjukkan perannya dalam pemberantasan pungutan liar (pungli). “APIP harus
bisa mencegah penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas
Mendagri.
Mendagri mengungkapkan area yang paling rawan pungli dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu 1.Perizinan, 2.Hibah dan bansos,
3.Kepegawaian, 4.Pendidikan, 5.Dana Desa, 6.Pengadaan barang dan jasa.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof.Amzulian Rifai,
SH,LLM, Ph.D dalam sambutannya, pada intinya menyatakan bahwa sebagai lembaga
pengawas pelaksanaan pelayanan publik, Ombudsman berharap agar masukan dari
Ombudsman bisa dilaksanakan oleh pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk
mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, serta untuk memberantas korupsi
dan pungli.
“Pasal 351 dalam Undang –Undang Pemerintahan Daerah
menyatkan, kepala daerah wajib mengikuti rekomendasi Ombudsman,” ujar Amzulian
Rifai.
Amzulian Rifai mengemukakan, negara-negara Skandinavia
merupakan rujukan untuk pelayanan publik dan pemberantasan korupsi.
Ketua Panitia, Inspektur III Kementerian Dalam Negeri
Republik Indonesia, M.Sadik Pasadiko, dalam laporannya menyampaikan, tujuan
penyelenggaraan rakor tersebut adalah untuk meningkatkan pengawasan
penyelenggaraan pemeintahan daerah, sebagai upaya untuk meningkatkan kemajuan
daerah-daerah, yang akan berakumulasi pada kemajuan nasional. (ADV/Mustar Hutapea/Humas
Prov Jambi).
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE