Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH. |
Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH (kiri) Gubernur Jambi H Zumi Zola. |
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Republik Indonesia
menerima tanah hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pengibahan tanah
hibah ini diberikan langsung oleh Gubernur Jambi Zumi Zola Kepada Kejaksaan RI
yang diterima oleh Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH. Pengibahan tanah
ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima oleh Gubernur Jambi dan
Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH, Senin (14/11/2016).
Tanah yang dihibahkan Pemprov Jambi yaitu tanah seluas
3.481 meter persegi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 15A, Kelurahan
Telanaipura yang dipinjam pakai oleh Kejakasaan Negeri Jambi dengan nilai
perolehan Rp 519 juta rupiah.
Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, bahwa penghibahan tanah
tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan utilitas barang milik daerah dan
dilakukan tanpa kompensasi karena bertujuan untuk kepentingan bangsa dan
negara. diharapkan tanah yang telah dialihkan tersebut dapat dimanfaatkan
secara optimal sebagai sarana dan prasarana yang dapat menunjang tugas
kedinasan bagi Kejari Jambi.
Pada kesempatan ini juga Kajati Jambi John Walingson Purba,
SH. MH mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jambi yang telah memberikan
hibah tanah kepada Kejaksaan RI ini, dalam menjalankan tugas penunjang sarana
prasarana sangat diperlukan. Hibah tanah ini sangat membantu Kejaksaan dalam
menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara di Provinsi Jambi.
Selanjutnya Pemprov Jambi juga memberikan tiga bidang tanah
kepada Mahkamah Agung RI yang diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung
RI. Tiga bidang tanah tersebut terdiri dari tanah seluas 3.000 meter persegi
di Jalan Haji Agus Salim Kelurahan Pall Lima Kecamatan Kotabaru dengan nilai
sebesar Rp 192 juta rupiah, di Jalan Jakarta Kelurahan Pall Lima seluas 3.500
meter persegi dengan nilai Rp 224 juta, serta di Jalan Pangeran Hidayat
Kelurahan Pall Lima seluas 1.600 meter persegi dengan nilai Rp. 32 juta. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE