Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemerintah Provinsi Jambi Hibahkan Tanah Ke Kejaksaan Republik Indonesia


Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH.




Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH (kiri) Gubernur Jambi H Zumi Zola.


Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Republik Indonesia menerima tanah hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pengibahan tanah hibah ini diberikan langsung oleh Gubernur Jambi Zumi Zola Kepada Kejaksaan RI yang diterima oleh Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH. Pengibahan tanah ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima oleh Gubernur Jambi dan Kajati Jambi John Walingson Purba, SH MH, Senin (14/11/2016).

Tanah yang dihibahkan Pemprov Jambi yaitu tanah seluas 3.481 meter persegi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 15A, Kelurahan Telanaipura yang dipinjam pakai oleh Kejakasaan Negeri Jambi dengan nilai perolehan Rp 519 juta rupiah.

Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan, bahwa penghibahan tanah tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan utilitas barang milik daerah dan dilakukan tanpa kompensasi karena bertujuan untuk kepentingan bangsa dan negara. diharapkan tanah yang telah dialihkan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana dan prasarana yang dapat menunjang tugas kedinasan bagi Kejari Jambi.

Pada kesempatan ini juga Kajati Jambi John Walingson Purba, SH. MH mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Jambi yang telah memberikan hibah tanah kepada Kejaksaan RI ini, dalam menjalankan tugas penunjang sarana prasarana sangat diperlukan. Hibah tanah ini sangat membantu Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara di Provinsi Jambi.

Selanjutnya Pemprov Jambi juga memberikan tiga bidang tanah kepada Mahkamah Agung RI yang diterima langsung oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tiga bidang tanah tersebut terdiri dari tanah seluas ‎3.000 meter persegi di Jalan Haji Agus Salim Kelurahan Pall Lima Kecamatan Kotabaru dengan nilai sebesar Rp 192 juta rupiah, di Jalan Jakarta Kelurahan Pall Lima seluas 3.500 meter persegi dengan nilai Rp 224 juta, serta di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Pall Lima seluas 1.600 meter persegi dengan nilai Rp. 32 juta. (Rel)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar