Jambipos Online, Kualatungkal-Jajaran Polres Tanjung Jabung
Barat dan Tim menangkap satu orang terduga perambahan hutan dari operasi
tangkap tangan di kawasan hutan lindung, Jumat (28/10/2016).
“Petugas mengamankan BB berupa 1 buah singso, 1 Bilah
parang panjang, 2 batang kayu yang sudah berbentuk broti (papan ± 1 kubik dan
yg menjadi Broti ± kubik) dan 10 tual kayu bulat hasil perambahan," Terang
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH, di Mapolres Tanjabbar,
Rabu petang (02/11/16).
Kapolres menuturkan bahwa pelaku berinisial ABD (34) warga
Desa Teluk Kulbi RT. 01 Kec. Betara Kab. Tanjab Barat tersebut diamankan pada
Jumat lalu (28/10) sekira pukul 15.30 Wib, saat kedapatan sedang melakukan
perambahan hutan di kawasan Hutan Konservasi PT. WKS Jln. 180 PT. WKS
Dusun Sri Rahayu Desa Serdang Jaya Kec. Betara Kabupaten Tanjab Barat.
Kronologid pengungkapan itu berawal saat petugas
Polisi dan Tim patroli PT. WKS melakukan patroli di kawasan hutan tersebut,
kemudian terdengar ada bunyi mesin Sinso dari arah dalam hutan tersebut.
Selanjutnya tim melakukan pencarian kesumber bunyi mesin sinso dan kemudian tim
mendapati pelaku sedang melakukan penebangan/membelah pohon. Lalu tim langsung
mengamankan pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tanjabbar untuk ditindak
lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres
Tanjabbar guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Motif nya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Penyidik
masih terus mengembangkan perkara ini dengan memeriksa sejumlah saksi. Meski
begitu, pelaku terancam dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12
huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan,” katanya.
Mari kita bersama untuk selamatkan hutan kita dari
perambahan tanpa ijin yang mengakibatkan hutan gundul dan kekeringan. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE