Jambipos Online, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan dan Satuan
Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana
Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan
menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group
karena berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar UU tentang
Perbankan.
Pandawa Group berkantor di Jalan Raya Meruyung No. 8A,
RT.002/RW.024, Meruyung, Limo, Kota Depok, Jawa Barat dan diketahui sejak
beberapa waktu lalu telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat
dengan tawaran bunga investasi yang tinggi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di
Jakarta, Selasa mengatakan Satgas Waspada Investasi telah memanggil pemimpin
Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa
Mandiri Group tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK. Dalam rapat tersebut,
Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group menjelaskan sebagai
berikut:
1. Kementerian Koperasi dan UKM
telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini
sedang dilakukan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga dapat
beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian.
2. Pandawa Group itu tidak ada, yang
ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah
menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang
ditandatangani oleh Salman Nuryanto .
3. Penghimpunan dana masyarakat
dilakukan secara pribadi oleh Salman Nuryanto dan tidak ada kaitannya dengan
KSP Pandawa Mandiri Group.
4. Jumlah masyarakat yang menyimpan
dana saat ini sekitar 1000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar
dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10% perbulan.
5. Tidak pernah ada penawaran dari
Salman Nuryanto, KSP Pandawa Mandiri Group atau Pandawa Group kepada masyarakat
untuk menyimpan dananya, tetapi masyarakatlah yang datang menitipkan dananya.
Satgas Waspada Investasi dalam rapat tersebut memutuskan:
1. Menghentikan kegiatan
penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau
Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016.
2. Menyatakan segala kegiatan
penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal.
3. Memerintahkan kepada Salman
Nuryanto dan KSP Pandawa Mandiri Group untuk:
a. tidak menggunakan nama Pandawa
Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.
b. mengganti papan nama dan segala
yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.
4. Meminta Salman Nuryanto
melanjutkan pembenahan KSP Pandawa Mandiri Group sehingga memenuhi ketentuan
tentang perkoperasian.
Tindak lanjut keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut
adalah:
1. Salman Nuryanto dan KSP Pandawa
Mandiri Group melaksanakan keputusan rapat Satgas Waspada Investasi
tersebut.
2. Kementerian Koperasi dan UKM
melanjutkan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga KSP tersebut
dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perkoperasian.
3. OJK melaksanakan sosialisasi
kepada KSP Pandawa Mandiri Group terkait tata cara pendirian lembaga jasa
keuangan.
4. Apabila masih terdapat kegiatan
penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group
tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar
ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa
izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan
denda paling banyak Rp200 miliar.
Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman
pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap
setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Atas kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau
kepada masyarakat khususnya yang berdomisili di wilayah Depok dan sekitarnya
agar :
1. Tidak menyimpan dana kepada
Salman Nuryanto dan/atau Pandawa Group karena tidak memiliki izin dari Otoritas
Jasa Keuangan.
2. Sebelum melakukan investasi untuk
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Memastikan perusahaan yang
menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang
sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
b. Memastikan bahwa pihak yang
menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi
atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya
kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui
1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
(Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE