Jambipos Online, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan
Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan
bahwa aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom
sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.
Satgas Waspada Investasi juga menyatakan bahwa kegiatan
penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations
Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang
ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun.
Demikian disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam
Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI,
Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag
di Jakarta, Selasa.
Kasus PT CSI
Satgas Waspada Investasi telah menetapkan bahwa kegiatan PT
CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya akan
dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait, yaitu:
1. Kementerian Koperasi dan UKM RI
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera
Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi
digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas
dan tabungan (return sekitar 5% perbulan).
2. Bareskrim Polri segera
meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2
aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang
bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.
PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada
Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana
berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU
21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat
menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU
8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3. Kementerian Perdagangan RI segera
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema
piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7
Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Majelis Ulama Indonesia Kab. Cirebon juga telah menyatakan
haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah.
Kasus PT Dream for Freedom
Satgas Waspada Investasi sudah meminta Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta
untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri yang
mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom, karena melakukan kegiatan yang
tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.
Tindak lanjut penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah
menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus
ini untuk menjerat tersangka lain.
Kantor Dream for Freedom selama ini sudah beroperasi di
berbagai daerah dengan peserta terbesar di Bengkulu, Palembang dan Jakarta.
Modus penawaran yang dilakukan “Dream For Freedom”
atau “D4F” atau “Nesia” adalah dengan cara :
1. Peserta membayar biaya
pendaftaran.
2. Peserta memperoleh fasilitas untuk
memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website.
3. Peserta dapat memilih paket
keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau
paket platinum.
4. Peserta akan mendapatkan manfaat
berupa bonus pasif sebesar 1% selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10% jika
peserta dapat merekrut anggota baru.
5. Pada tahap tertentu peserta akan
memperoleh penghasilan tetap antara Rp5 jt sampai Rp500 jt/bulan sebagai bonus
manajer dari level ruby, saphire, crown dan diamond.
Kasus Swissindo
UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit
dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan
sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan
maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat
jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan
presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara
lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka
kepada para kreditur.
Modus penawaran ini antara lain sebagai berikut:
1. Mengatasnamakan negara dan/atau
lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945,
2. Mencari korban yang terlibat
kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat
Berharga Negara,
3. Meminta korban membayarkan
sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,
4. Meminta korban untuk mencari
debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung.
Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan UN Swissindo
tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang
lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan.
1. Pada tanggal 13 September 2016,
Satgas Waspada Investasi telah membuat Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri
terhadap kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo dengan ditembuskan kepada
Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
2. Pada tanggal 13 September 2016,
Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan
kegiatannya.
Polresta Samarinda Kaltim pada 29 Oktober lalu telah
menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah pelapor yang
telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan tersangka.
Atas ketiga kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi
menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan perusahaan yang
menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang
sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
2. Memastikan bahwa pihak yang
menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi
atau tercatat sebagai mitra pemasar.
3. Meminta masyarakat khususnya
para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap
penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.
Apabila ada masyarakat yang mengetahui kegiatan tersebut
agar dapat melaporkan hal tersebut kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655
atau konsumen@ojk.go.id dan
waspadainvestasi@ojk.go.id. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE