Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Azwan Zahari .Istimewa |
Jambipos Online, Jambi-Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi,
Azwan Zahari, yang terjerat dalam kasus korupsi masterplan pendidikan
dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jambi.
Anggota dewan dari Partai Demokrat ini divonis dengan
pidana penjara selama 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan. Mantan Ketua Komisi IV DPRD
Provinsi Jambi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi
proyek masterplan pendidikan di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa selama satu tahun empat bulan," ucap Ahmad
Satibi, Hakim Ketua, Senin (14/11/2016).
Selain pidana, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 50
juta, subsidair 1 bulan kurungan. Atas putusan itu, Azwan menyatakan
menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Jambi pikir-pikir.
Sebelumnya Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode
2009-2014 ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara
selama 2 tahun.
Tuntutan ini dibacakan JPU Viktor, dalam persidangan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Jumat (21/10/2016) dengan
majelIs hakim diketuai oleh Ahmad Satibi. Menurut JPU, mantan Ketua Komis IV
DPRD Provinsi Jambi ini terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana
dakwaan subsidair Pasal 3 jo 18 UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana
korupsi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE