Jambipos Online, Jakarta- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
Teten Masduki meminta semua pihak yang berperkara dalam proses pembangunan
pabrik Semen Rembang, Jawa Tengah, nantinya mematuhi hasil keputusan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang kini sedang di proses.
Teten memastikan bahwa nantinya hasil keputusan KLHS
bersifat obyektif, tidak ditunggangi kepentingan dan tekanan, ilmiah dan sesuai
data juga fakta. Teten juga menjamin bahwa tim KLHS yang dibentuk terdiri dari
para pakar lingkungan dan tata ruang yang netral, sesuai keahliannya dan tidak
berpihak.
"Hasil KLHS pasti obyektif, timnya netral, tidak
memiliki kepentingan apapun. Nanti apapun keputusan KLHS tak boleh banyak
digugat lagi. Tidak ada lagi tawar menawar," ujar Teten, di Semarang, Jawa
Tengah, Selasa (15/11).
Menurut dia, KLHS merupakan studi kelayakan formal yang
amat penting untuk Pemerintah Indonesia menetapkan sikap soal polemik pabrik
Semen Rembang. KLHS menjadi perlu sebab juga menyinggung soal keberlanjutan
pada polemik pembangunan pabrik Semen Rembang.
Teten mengatakan, studi KLHS akan dibuat mudah untuk
dipahami supaya pemerintah dapat segera memutuskan kebijakan pabrik Semen
Rembang. Pada KLHS nantinya akan dipelajari dan dilihat mengenai daya dukung
dan tampung alam sekitar terkait kegiatan pabrik semen.
"Studi KLHS paling lama dilakukan selama setahun, tapi
bisa juga kurang. Makanya bagaimana tergantung kerja yang dilaksanakan tim KLHS
nantinya," Teten menuturkan.
Studi KLHS yang akan dilakukan oleh para pakar lingkungan
dan tata ruang, ucap Teten, mengenai aspek ekologi, sosial serta ekonomi.
Ketiganya akan benar-benar dipastikan saling mendukung sehingga ada keputusan terukur
yang nanti diambil pemerintah.
"Keputusannya nanti menjadi kesepakatan bersama antara
pemerintah pusat dan daerah ya," ujar Teten.
Teten juga mengungkapkan bahwa KLHS memiliki kaitan erat
dengan investasi industri. Hasil KLHS nantinya, tutur dia, dapat memberikan
kepastian kepada investor mengenai keberlanjutan pabrik secara bisnis dan usaha
ke depan.
Polemik pembangunan pabrik Semen Rembang bermula ketika
Mahkamah Agung pada 5 Oktober lali mengabulkan gugatan izin lingkungan yang
disampaikan sekelompok orang. Sebelumnya, gugatan yang didaftarkan ke PTUN
Semarang dan PTUN Surabaya ditolak majelis hakim.
Kabarnya, pabrik Semen Rembang telah menyelesaikan proses
pembangunan hingga 96 persen dan diharapkan tahun 2017 bisa beroperasi. Pabrik
Semen Rembang menelan biaya investasi Rp 4,5 triliun dan diperkirakan mampu
berproduksi sampai 130 tahun.**(Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE