Kejati Jambi Limpahkan Tahap II Untuk Empat Tersangka Dugaan Korupsi dari Polda Jambi.IST |
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
melaksanakan pelimpahan tahap II untuk empat (4) tersangka dugaan korupsi pekerjaan
Jalan Suak Kandis - Desa Simpang pada tahun 2012 dari Polda Jambi, Selasa
(15/11/2016) lalu di Kejari Jambi.
Empat tersangka itu yakni Ali Abie Direktur PT. Kosambi
Laksana Mandiri (rekanan), Josia Als Bujang Direktur PT. Kent Brother
Mulia Sejahtera, Ir Apit Selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Widodo selaku
pejabat pekasana teknis kegiatan.
Untuk diketahui Pekerjaan Jalan Suak Kandis - Desa
Simpang pada Dinas PU Provinsi Jambi TA 2012 senilai Rp 9.716.771.000 dimana
kegiatan tersebut telah dilakukan pelelangan pekerjaan yang dimenangkan oleh PT
Kosambi Laksana Mandiri.
Namun pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh PT Kent Brother
Mulia Sejahtera, dan hal tersebut diketahui oleh Ir Apit. Sehingga perbuatan
tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Jambi
mengakibatkan kerugian keuangan negara sebsar Rp 2.421425.454. (Rel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE